Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Mendapatkan KTP untuk Orang Asing?

3 November 2021   15:02 Diperbarui: 3 November 2021   15:24 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SILAPORLAGI adalah sistem pelaporan orang asing dan pelaporan luar negeri. Suatu sistem yang dibuat untuk melayani layanan online bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas /Izin Tinggal Tetap untuk permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)baru, SKTT perpanjangan, Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik WNA dan EPO.

Manfaatnya antara lain,

  • Pelayanan Gratis
  • Permohonan bisa dilakukan dimana saja
  • Pemangkasan Birokrasi
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal dan EPO dokumen bisa di print sendiri, tidak perlu datang ke Dukcapil
  • Khusus KTP WNA, setelah aplikasi disetujui, harus datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, UNIT PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, JL. LetJend S.Parman No.7, Jakarta Barat, untuk melakukan pengambilan photo, sidik jari dan perekaman iris mata
  • Efisiensi waktu
  • Pelayanan cepat
  • Peningkatan produktivitas

Sebelum melakukan aplikasi di laman SILAPORLAGI, siapkan dokumen asli dibawah ini, di scan ukuran tidak lebih dari 2 MB per file, jenis JPG/JPEG :

  1. Pas poto ukuran KTP WNA
  2. SKTT lama WNA
  3. KITAP WNA
  4. Pasport WNA
  5. Buku Nikah / Akta Nikah
  6. Surat Permohonan dari sponsor -- contoh KLIK DISINI
  7. KTP Sponsor
  8. KK Sponsor


Caranya begini, Masuk ke web SILAPORLAGI, REGISTER, untuk mendapatkan USER ID dan Password.

Kemudian Login untuk mengajukan permohonan sebagai Sponsor.

Setelah Permohonan sebagai sponsor disetujui bisa langsung mengajukan permohonan KTP dan KK WNA

LOGIN

Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri

Klik menu utama, Klik pada Pelaporan KTP KK WNA

Tangkapan layar/dokpri
Tangkapan layar/dokpri

Akan mucul layar seperti ini, KTP WNA -- Pelaporan dengan jenis permohonan BARU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun