Lanjut ke DATA KEIMIGRASIAN, diisi sesuai data Keimigrasian WNA nya.
Surat Tanda Lapor Diri atau Surat Tanda Melapor dari POLRES, bila tidak ada, bisa di skip dengan klik SELANJUTNYA
Dokpri
Data Sponsor menampilkan Sponsor yang WNI, tidak bisa diedit, silakan klik tombol SELANJUTNYA.
Dokpri
Kemudian lanjut ke FILE UPLOAD. Nah mulai deh upload satu persatu dokumen yang sudah di scan tadi.Â
Dokpri
Bila dokumen lengkap dan sesuai, maka tidak lebih dari 1 x 24 jam, maka SKTT disetujui.
Cara mengetahui status Pengajuan SKTT seperti ini: Klik menu utama, pilih Monitoring, klik DATA SKTT
Dokpri
Akan keluar layar seperti ini :
Dokpri
Untuk melihat status, klik ACTION, nanti akan keluar tulisan VIEW DETAILS disitu akan terlihat satus disetujui atau tidak, seperti ini :
Dokpri
Tahap Keempat - CETAK BUKTI & CETAK SKTT
Dokpri
Sekarang ini SKTT tidak dicetak dalam bentuk kartu seperti tahun-tahun sebelumnya, tapi dicetak sendiri diatas kertas A4 80 gram sesuai dengan Permendagri 109/2019.