SEMARANG -- Upaya penyelesaian persoalan informasi soal kepemilikan Gedung Al Falah Bandungan akhirnya membuahkan hasil.
Meski Ahmad Syamsudin Zuhri, mantan suami Ibu Nyai Khoirul Wasiah, yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya, tak hadir dalam musyawarah, proses islah atau perdamaian tetap berjalan lancar.
Pertemuan tersebut digelar di Pondok Pesantren Al Falah Bandungan, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025 Â pukul 08.00 -- 11.00 WIB. Islah tersebut difasilitasi oleh Endri Puji Winaryo, S.Pd., M.Pd., C.Me., selaku Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Ungaran.
Dalam pertemuan itu, Ibu Nyai Khoirul Wasiah, Ketua Yayasan Al Falah Bandungan sekaligus pemilik Gedung Al Falah, bertemu langsung dengan H. Jarwanto, pihak yang sempat menyampaikan informasi bahwa gedung tersebut sudah dijual ke pihak dari Solo.
Informasi itu sempat memicu kebingungan dan dianggap merugikan nama baik Ibu Khoirul Wasiah.
Namun, dalam forum yang disaksikan oleh Kepala Desa Jetis, Bapak Sevlend Cahyo Widi Seroanto, serta tokoh masyarakat setempat, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan menutup kesalahpahaman tersebut.
Dalam keterangannya, Ibu Nyai Khoirul Wasiah menyampaikan bahwa langkah damai ini diambil demi menjaga keharmonisan masyarakat dan nama baik Yayasan Al Falah Bandungan.
"Saya memaafkan dan berharap semua pihak dapat menjaga lisan serta berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Tujuan kami adalah menjaga ketenangan bersama dan menutup ruang bagi fitnah. Namun jika di kemudian hari muncul berita yang tidak sesuai dengan fakta, saya tidak akan segan menempuh jalur hukum. Sebab dampaknya sangat nyata --- penerimaan santri dan murid baru di Yayasan Al Falah mengalami penurunan drastis," ujar Ibu Nyai Khoirul Wasiah.
Sementara itu, Mediator Non Hakim, Endri Puji Winaryo, mengapresiasi sikap terbuka dari kedua pihak
"Ibu Nyai Khoirul Wasiah mengedepankan perdamaian dan memaafkan. Beliau ingin suasana di masyarakat kembali tenang," ujar Endri Puji Winaryo, mediator dalam pertemuan itu.