Mohon tunggu...
Endang Haryani
Endang Haryani Mohon Tunggu... Dosen - Ora et labora et lege

Pendidik || Pelayan || Volunteer || Penggemar baseball || Pecinta hiking || Orange is the new black!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bukan Mendadak Bodong

29 Maret 2022   18:00 Diperbarui: 30 Maret 2022   12:27 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: www.freepik.com)

Crazy rich! Istilah ini kembali ramai dibicarakan di media. Salah dua dari sekian banyak crazy rich Indonesia yang saat ini begitu terkenal adalah Doni Salmanan dan Indra Kenz. Nama mereka wira-wiri di media dengan berbagai ceritanya. Cerita terakhir adalah keduanya terkena kasus sebagai pelaku penipuan berkedok investasi.

Penipuan berkedok investasi seperti cerita seri yang tidak pernah kehabisan episode. Satu kasus tenggelam, entah selesai atau tidak, kasus baru timbul. Berbagai investasi bodong tersebut memiliki kesamaan yaitu menawarkan return atau keuntungan yang tinggi.

Tidak bisa disangkal lagi, banyak orang ingin menjadi kaya. Banyak cara pun dapat dilakukan. Kita pasti pernah membaca cerita, bagaimana pengusaha merintis usaha dari nol dengan susah payah. 

Perjuangan mereka butuh puluhan bahkan belasan tahun, dan baru membawa mereka pada sebutan orang kaya. Ada pula orang yang tidak perlu seperti itu, karena lahir dari keluarga atau orang tua kaya. 

Berbeda lagi jika kita beruntung mendapat lotere, mungkin itulah waktu kita mendadak kaya. Namun tidak sedikit orang ingin menjadi kaya selain dari lotere yang tidak pasti, salah satunya dengan menerima tawaran menggiurkan dari investasi (yang ternyata adalah bodong).

Lalu bagaimana supaya kita tidak menjadi korban investasi bodong? Selain kita perlu melengkapi diri dengan literasi keuangan yang memadai, paling tidak ada 3 hal minimal yang perlu ditelaah dengan logika sederhana sebelum menerima sebuah tawaran investasi.

1. Keamanan

Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dalam pengawasan investasi bodong ini sangat krusial. Sebagian besar penawaran investasi ilegal bukan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Sumber: ojk.go.id). 

Jika aspek legalitasnya tidak dalam pengawasan OJK, kita perlu bertanya pada diri kita sendiri, siapa yang akan menjamin keamanan dana investasi kita pada produk tersebut?

2. Kewajaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun