Mohon tunggu...
Endah Tri Rachmani
Endah Tri Rachmani Mohon Tunggu... Guru - Ibu rumah tangga dengan 3 anak yang juga bekerja sebagai guru.

Menulis untuk berbagi kisah tentang cerita-cerita kehidupan di lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Good Governance dalam Mal Pelayanan Publik

29 Agustus 2021   23:33 Diperbarui: 30 Agustus 2021   02:27 1048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu indikasi Good governance yaitu kenyamanan mendapatkan akses layanan publik bagi masyarakat.

Makna Good governance

Istilah good governance di Indonesia seringkali diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa (kompas.com). 

Sementara itu, dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X dijelaskan bahwa Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance menjadi impian warga masyarakat yang hidup di negara demokrasi karena dalam praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik akan selalu bersandar pada kepentingan masyarakat. 

Pemerintah betul-betul menjalankan perannya sebagai pihak yang dipercaya mengelola administrasi negara dengan baik.

Hal lain yang harus dipahami yaitu, good governance akan bisa berjalan dengan baik apabila ada kerjasama yang sinergis antara unsur yang ada, yaitu pemerintah sebagai pengelola administrasi, pihak swasta atau wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik, serta warga masyarakat yang merasakan langsung apa pun kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah (Laode Ida, 2002).

Mal Pelayanan Publik sebagai Manivestasi Good Governance

Sebagai warga masyarakat, saya pun sangat berharap pemerintah khususnya pemerintah daerah dimana saya tinggal menerapkan good governance agar dapat merasakan pelayanan publik yang baik dari pemda setempat.

Ternyata, harapan saya bukan pepesan kosong belaka. Nyatanya di Kabupaten Kebumen tempat saya tinggal sudah ada upaya meningkatkan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah beroperasi sejak akhir tahun 2019.

Bagi saya pribadi, MPP merupakan manivestasi dari upaya peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Bayangkan saja, dalam satu tempat saya mendapati ada 54 loket layanan publik sekaligus. 

Di antaranya, loket layanan BPJS Kesehatan, PT Taspen, Imigrasi, Bank Jateng, PDAM, PLN, Samsat, BPOM, Kejaksaan, dan masih banyak yang lain hingga genap 54 loket.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun