Mohon tunggu...
Endah Key
Endah Key Mohon Tunggu... Penulis, PR di Perusahaan Aerospace, Mental Health Ambassador

Concern to self improvement issue and women empowerment (akun ini adalah akun baru - akun lama an. Endah Kurniati)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Aturan Baru Penempatan Pekerja Migran

8 Juli 2025   14:22 Diperbarui: 8 Juli 2025   20:17 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja Migran Bidang Aviasi (photo credit : MACDI Training Center)

Pendahuluan

Hubungan antara LPK sebagai Sending Organization (SO) dan user Jepang (JEPSP) telah lama menjadi pilar utama dalam penempatan TKI, khususnya melalui program SSW dan Technical Intern Training (TITP). Namun, perubahan regulasi dari Pemerintah Indonesia melalui BP2MI mulai membentuk lanskap baru yang menekankan peran P3MI sebagai satu-satunya entitas yang sah dalam proses penempatan tenaga kerja migran.

Artikel ini akan mengupas dampak aturan baru ini terhadap kerja sama antara LPK SO dan JEPSP, serta sejauh mana Pemerintah Jepang mendukung transformasi sistem ini.

1. Latar Belakang: Sistem Lama vs Sistem Baru

Sistem Lama (Pra-Reformasi BP2MI)

  • LPK SO berperan sebagai pelatih sekaligus penghubung langsung ke user Jepang (JEPSP).
  • Banyak user Jepang lebih nyaman berhubungan langsung dengan LPK yang sudah dipercaya dan efisien.

Sistem Baru (Pasca-Reformasi BP2MI)

  • P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) menjadi satu-satunya entitas yang boleh melakukan penempatan.
  • LPK SO hanya boleh berperan sebagai lembaga pelatihan dan persiapan, bukan penyalur.

Dampak aturan baru

  • Banyak LPK/SO yang menjalin langsung kerja sama dengan user (perusahaan Jepang) melalui JEPSP, lalu menyalurkan SDM tanpa melalui P3MI.
  • Sementara itu, pemerintah Indonesia mewajibkan penempatan tetap melalui P3MI sebagai entitas yang bertanggung jawab atas perlindungan TKI secara hukum.
  • Timbul konflik kepentingan ketika JEPSP lebih nyaman bekerja langsung dengan LPK yang sudah menghasilkan SDM siap kerja, sementara P3MI merasa dilewatkan.

2. Apakah Jepang Mendukung Perubahan Ini?

Fakta di Lapangan:

  • Pemerintah Jepang tidak mengatur secara eksplisit kewajiban user untuk bekerja melalui P3MI.
  • Namun, banyak JEPSP mulai mengalihkan kerja sama ke P3MI karena:
    • Kekhawatiran legalitas jika dokumen ditolak oleh BP2MI.
    • Proses lebih formal dan sesuai prosedur bilateral.
    • Perlindungan hukum terhadap pekerja lebih kuat.

Karena para pelaku bisnis di Jepang pada dasarnya cenderung untuk taat pada aturan, ada pergeseran sikap JEPSP sebagaimana info grafis berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun