Mohon tunggu...
Ena  Srilusyana
Ena Srilusyana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

Ena Srilusyana seorang Mahasiswa S1 Manajemen di Universitas Teknologi Digital (Digitech University) Instagram : @e.nasl TikTok : enasrilusyanaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bisnis

21 Oktober 2023   07:51 Diperbarui: 21 Oktober 2023   08:27 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Subjek meliputi 2, yaitu kewajiban dan hak. Sedangkan subjek hukum meliputi manusia dan badan hukum.

Badan Hukum

            Badan hukum disini dapat dibagi menjadi 2, yaitu badan hukum public dan badan hukum privat.

            Badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum namun tidak memiliki jiwa. Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Dengan demikian badan hukum dapat bertindak melalui perantaranya.

Subjek Hukum

            Dalam pasal 433 berbunyi "setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan  karena keborosan"

            Tidak semua subjek hukum bisa dikatakan sebagai subjek hukum dan tisak semua subjek hukum merupakan subjek. Kata subjek sendiri kemudian semakin berkembang seiring berkembangnya dunia usaha, KUHD pasal 13.

            Badan hukum, sebagai subjek hukum :

  • Perseroan
  • Commanditaire Vennootschap CV


            Subjek hukum semakin meluas arahnya :

  • Individu
  • Negara
  • Organisasi Internasional
  • Pemberontak

            Objek hukum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda maupun tidak bersifat benda yang dapat dikuasai oleh subjek hukum. Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun