Dengan demikian, HTI sudah tidak memiliki legalitas status hukumnya, begitu pula aktifitas dan kegiatannya. Inipun dimaknai terhadap segala lambang, label, nama dan bentuk lainnya. Baik secara langsung atau tidak langsung masih berafilisiasi dengan HTI sebagai sesuatu yang terlarang. Karena itu, suatu kebutuhan dan kewajaran saja kehadiran negara melalui tindakan Rektor Unpad membatalkan dan memberhentikan Wadek.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!