Mohon tunggu...
Muhammad Hambali
Muhammad Hambali Mohon Tunggu... Dosen - Writing rhythms of the universe.

Philosophy, Culture, Philology, and Wisdom.

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Sholat Idul Fitri selesai, zakat belum dibayar: tinjauan ilmu fiqih tentang telatnya membayar zakat fitri.

23 April 2022   22:45 Diperbarui: 23 April 2022   22:59 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/07/11/58d514a6-a3c7-4057-8666-544afa65dd89_169.jpeg?w=700&q=90

Ada orang yang bilang kalau bayar zakat fitri setelah sholat ied maka status zakatnya menjadi sia-sia. Ini bukan katanya, tapi saya pribadi pernah mendengar hal itu dari beberapa orang sekitar.

Sebagaimana postingan saya sebelumnya tentang perbedaan ahli fiqih terkait waktu wajib membayar zakat fitri. Mereka berbeda pendapat karena berbeda menentukan awal mula yang disebut idul fitri, ada yang mengatakan magrib ada yang mengatakan setelah terbit fajar. Demikian juga tentang zakat fitri ini, ada sebagian orang yang salah memahami idul fitri itu sendiri mulai kapan dan sampai kapan?

Kalau idul fitri dipahami hanya sampai khatib turun dari mimbar khutbahnya maka zakat fitri berakhir sampai di situ juga karena zakat fitri memang zakat yang disandarkan kepada idul fitri, ada waktu dan ketentuannya.

Akan tetapi hal itu tidaklah benar adanya. Di dalam kitab al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily disebutkan bahwa tentang mendahulukan zakat fitri atau mengakhirkannya sudah dikomentari oleh para ahli fiqih.

Kalau mengawali zakat fitri, misalnya membayar pada hari pertama Ramadhan atau hari kedua. Menurut madzhab Syafi’i hal itu boleh karena zakat fitri itu diwajibkan berdasarkan dua sebab; pertama karena puasa Ramadhan dan idul fitri. Jika sebab pertamanya terjadi maka boleh mendahulukan walaupun sebab kedua belum terjadi. Hal itu seperti zakat harta yang diwajibkan karena dua sebab; pertama, sampai nishob (ukuran/takaran harta sehingga ia wajib dizakati). Kedua, haul (hartanya bertahan dan stabil selama setahun). Nah, apabila sebab pertama yaitu nishob sudah terjadi maka boleh membayar zakat harta walaupun belum sampai setahun.

Menurut madzhab Maliki dan Hanbali boleh mendahulukan zakat sekitar sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri (H-1/H-2), selebihnya dari dua hari itu tidaklah boleh karena menyalahi hadits Nabi yang menyatakan bahwa zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya idul fitri. Logikanya, maka kalau membayar zakat di hari pertama ramadhan bisa saja zakat yang berupa makanan pokok itu sudah lebih dulu habis sebelum hari raya tiba. Kedua madzhab ini menggunakan dua argumentasi, yaitu:

لقوم إبن عمر: كانوا يعطونها قبل الفطر بيوم أو يومين

“Berdasarkan perkataan Ibn Umar bahwa orang-orang memberikan zakat fitri sebelum idul fitri, sehari atau dua hari”.

في قوله صلى الله عليه وسلم : أغنوهم عن الطلب هذا اليوم

“Di dalam sabda Nabi Muhammad SAW yaitu: “cukupilah mereka (fakirmiskin) dari meminta-minta pada hari ini (idul fitri).

Sekarang bagaimana kalau mengakhirkan zakat fitri sampai berlalunya sholat idul fitri. Menurut madzhab Syafi’i, dianjurkan/disenangi apabila zakat fitri diberikan sebelum sholat id. Artinya dianjurkan zakat fitri sudah selesai dibagikan sebelum orang-orang keluar ke masjid untuk sholat idul fitri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, yaitu:

لحديث ابن عمر: «أن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة»

“Bahwasannya Nabi memerintah membayar zakat fitri sebelum orang-orang keluar ke masjid untuk sholat”.

Akan tetapi kalau seandainya sholat id berakhir namun zakatnya belum dibagikan maka menurut madzhab Syafi’i dianjurkan membagikannya pada awal siang (kalau di Indonesia sekitar jam 10/11an ke atas) hal itu bertujuan untuk memperluas kepada para penerima zakat.

Berbeda lagi kalau zakat fitri diakhirkan dengan tanpa udzur hingga habis waktu idul fitri, maka hal itu dilarang (haram) menurut madzhab Syafi’. Maksud dari udzur adalah alasan yang diterima hukum Islam seperti hilangnya harta yang hendak dizakatkan atau tidak adanya mustahik (penerima zakat).

Haramnya mengakhirkan zakat sampai habis idul fitri dikarenakan menyalahi maksud dari hadits Nabi yang menyatakan bahwa zakat fitri diberikan untuk mencukupi fakirmiskin dari kekurangan di hari raya yang sudah semestinya penuh dengan kebahagiaan. Nah, seandainya seseorang sengaja mengakhirkan zakatnya sampai habis idul fitri maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Kemudian orang itu harus mengganti (qodo’) zakatnya yang belum dibayar itu.

Madzhab Hanbali juga sependapat dengan Syafi’i bahwa yang mengakhirkan zakatnya tanpa udzur maka ia telah berdosa. Selanjutnya ia harus membayar zakatnya di hari esoknya. Walaupun idul fitri sudah berakhir namun ia belum terlepas dari kewajibannya sebelum ia membayar zakatnya tersebut. Hal itu karena zakat fitri merupakan ibadah sebagaimana sholat.

Demikian juga madzhab Maliki membolehkan membayar zakat apabila telah lewat hari raya idul fitri. Kewajiban zakat fitri tidak gugur walaupun hari rayanya telah berlalu. Selamanya kewajiban zakat fitri tersebut menjadi tanggungan hutang bagi orangnya sampai ia mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi apabila seseorang mengakhirkan zakatnya tersebut padahal ia mampu untuk tidak mengakhirkan maka ia telah berdosa. Namun apabila telah berlalu idul fitri dan seseorang itu mengalami ‘kesulitan’ untuk membayarnya maka gugurlah kewajiban/tanggungannya untuk mengeluarkan zakat fitri tersebut, demikian menurut madzhab Maliki.

Kesimpulannya adalah bahwa yang dimaksud idul fitri adalah tanggal 1 syawal. Maka selama adanya waktu masih dicakup tanggal 1 tersebut maka zakat fitri boleh disalurkan kepada fakirmiskin dan status pemberiannya itu masih disebut dengan shodaqoh fitri yang wajib, bukan berubah menjadi shodaqoh sunnah. Namun perlu diingat bahwa yang sengaja mengakhirkan zakatnya tanpa alasan yang jelas maka ia telah berbuat dosa dan ia tetap menanggung kewajibannya sampai ia selesai mengeluarkan zakatnya tersebut.

Hanya saja waktu yang paling utama untuk memberikan zakat fitri adalah sebelum orang-orang keluar ke masjid untuk sholat id. Dengan kata lain kalau seandainya penyaluran zakat itu telah selesai sebelum orang-orang menuju masjid pagi hari untuk sholat id maka hal itulah yang utama dan sangat dianjurkan oleh hukum Islam.

Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun