Mohon tunggu...
Muhammad Hambali
Muhammad Hambali Mohon Tunggu... Dosen - Writing rhythms of the universe.

Philosophy, Culture, Philology, and Wisdom.

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Sholat Idul Fitri selesai, zakat belum dibayar: tinjauan ilmu fiqih tentang telatnya membayar zakat fitri.

23 April 2022   22:45 Diperbarui: 23 April 2022   22:59 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/07/11/58d514a6-a3c7-4057-8666-544afa65dd89_169.jpeg?w=700&q=90

لحديث ابن عمر: «أن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة»

“Bahwasannya Nabi memerintah membayar zakat fitri sebelum orang-orang keluar ke masjid untuk sholat”.

Akan tetapi kalau seandainya sholat id berakhir namun zakatnya belum dibagikan maka menurut madzhab Syafi’i dianjurkan membagikannya pada awal siang (kalau di Indonesia sekitar jam 10/11an ke atas) hal itu bertujuan untuk memperluas kepada para penerima zakat.

Berbeda lagi kalau zakat fitri diakhirkan dengan tanpa udzur hingga habis waktu idul fitri, maka hal itu dilarang (haram) menurut madzhab Syafi’. Maksud dari udzur adalah alasan yang diterima hukum Islam seperti hilangnya harta yang hendak dizakatkan atau tidak adanya mustahik (penerima zakat).

Haramnya mengakhirkan zakat sampai habis idul fitri dikarenakan menyalahi maksud dari hadits Nabi yang menyatakan bahwa zakat fitri diberikan untuk mencukupi fakirmiskin dari kekurangan di hari raya yang sudah semestinya penuh dengan kebahagiaan. Nah, seandainya seseorang sengaja mengakhirkan zakatnya sampai habis idul fitri maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah. Kemudian orang itu harus mengganti (qodo’) zakatnya yang belum dibayar itu.

Madzhab Hanbali juga sependapat dengan Syafi’i bahwa yang mengakhirkan zakatnya tanpa udzur maka ia telah berdosa. Selanjutnya ia harus membayar zakatnya di hari esoknya. Walaupun idul fitri sudah berakhir namun ia belum terlepas dari kewajibannya sebelum ia membayar zakatnya tersebut. Hal itu karena zakat fitri merupakan ibadah sebagaimana sholat.

Demikian juga madzhab Maliki membolehkan membayar zakat apabila telah lewat hari raya idul fitri. Kewajiban zakat fitri tidak gugur walaupun hari rayanya telah berlalu. Selamanya kewajiban zakat fitri tersebut menjadi tanggungan hutang bagi orangnya sampai ia mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi apabila seseorang mengakhirkan zakatnya tersebut padahal ia mampu untuk tidak mengakhirkan maka ia telah berdosa. Namun apabila telah berlalu idul fitri dan seseorang itu mengalami ‘kesulitan’ untuk membayarnya maka gugurlah kewajiban/tanggungannya untuk mengeluarkan zakat fitri tersebut, demikian menurut madzhab Maliki.

Kesimpulannya adalah bahwa yang dimaksud idul fitri adalah tanggal 1 syawal. Maka selama adanya waktu masih dicakup tanggal 1 tersebut maka zakat fitri boleh disalurkan kepada fakirmiskin dan status pemberiannya itu masih disebut dengan shodaqoh fitri yang wajib, bukan berubah menjadi shodaqoh sunnah. Namun perlu diingat bahwa yang sengaja mengakhirkan zakatnya tanpa alasan yang jelas maka ia telah berbuat dosa dan ia tetap menanggung kewajibannya sampai ia selesai mengeluarkan zakatnya tersebut.

Hanya saja waktu yang paling utama untuk memberikan zakat fitri adalah sebelum orang-orang keluar ke masjid untuk sholat id. Dengan kata lain kalau seandainya penyaluran zakat itu telah selesai sebelum orang-orang menuju masjid pagi hari untuk sholat id maka hal itulah yang utama dan sangat dianjurkan oleh hukum Islam.

Sekian, semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca yang budiman!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun