Mohon tunggu...
Muhammad Hambali
Muhammad Hambali Mohon Tunggu... Dosen - Writing rhythms of the universe.

Philosophy, Culture, Philology, and Wisdom.

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Sholat Idul Fitri selesai, zakat belum dibayar: tinjauan ilmu fiqih tentang telatnya membayar zakat fitri.

23 April 2022   22:45 Diperbarui: 23 April 2022   22:59 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2018/07/11/58d514a6-a3c7-4057-8666-544afa65dd89_169.jpeg?w=700&q=90

Ada orang yang bilang kalau bayar zakat fitri setelah sholat ied maka status zakatnya menjadi sia-sia. Ini bukan katanya, tapi saya pribadi pernah mendengar hal itu dari beberapa orang sekitar.

Sebagaimana postingan saya sebelumnya tentang perbedaan ahli fiqih terkait waktu wajib membayar zakat fitri. Mereka berbeda pendapat karena berbeda menentukan awal mula yang disebut idul fitri, ada yang mengatakan magrib ada yang mengatakan setelah terbit fajar. Demikian juga tentang zakat fitri ini, ada sebagian orang yang salah memahami idul fitri itu sendiri mulai kapan dan sampai kapan?

Kalau idul fitri dipahami hanya sampai khatib turun dari mimbar khutbahnya maka zakat fitri berakhir sampai di situ juga karena zakat fitri memang zakat yang disandarkan kepada idul fitri, ada waktu dan ketentuannya.

Akan tetapi hal itu tidaklah benar adanya. Di dalam kitab al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily disebutkan bahwa tentang mendahulukan zakat fitri atau mengakhirkannya sudah dikomentari oleh para ahli fiqih.

Kalau mengawali zakat fitri, misalnya membayar pada hari pertama Ramadhan atau hari kedua. Menurut madzhab Syafi’i hal itu boleh karena zakat fitri itu diwajibkan berdasarkan dua sebab; pertama karena puasa Ramadhan dan idul fitri. Jika sebab pertamanya terjadi maka boleh mendahulukan walaupun sebab kedua belum terjadi. Hal itu seperti zakat harta yang diwajibkan karena dua sebab; pertama, sampai nishob (ukuran/takaran harta sehingga ia wajib dizakati). Kedua, haul (hartanya bertahan dan stabil selama setahun). Nah, apabila sebab pertama yaitu nishob sudah terjadi maka boleh membayar zakat harta walaupun belum sampai setahun.

Menurut madzhab Maliki dan Hanbali boleh mendahulukan zakat sekitar sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri (H-1/H-2), selebihnya dari dua hari itu tidaklah boleh karena menyalahi hadits Nabi yang menyatakan bahwa zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya idul fitri. Logikanya, maka kalau membayar zakat di hari pertama ramadhan bisa saja zakat yang berupa makanan pokok itu sudah lebih dulu habis sebelum hari raya tiba. Kedua madzhab ini menggunakan dua argumentasi, yaitu:

لقوم إبن عمر: كانوا يعطونها قبل الفطر بيوم أو يومين

“Berdasarkan perkataan Ibn Umar bahwa orang-orang memberikan zakat fitri sebelum idul fitri, sehari atau dua hari”.

في قوله صلى الله عليه وسلم : أغنوهم عن الطلب هذا اليوم

“Di dalam sabda Nabi Muhammad SAW yaitu: “cukupilah mereka (fakirmiskin) dari meminta-minta pada hari ini (idul fitri).

Sekarang bagaimana kalau mengakhirkan zakat fitri sampai berlalunya sholat idul fitri. Menurut madzhab Syafi’i, dianjurkan/disenangi apabila zakat fitri diberikan sebelum sholat id. Artinya dianjurkan zakat fitri sudah selesai dibagikan sebelum orang-orang keluar ke masjid untuk sholat idul fitri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun