Mohon tunggu...
Nurdin Taher
Nurdin Taher Mohon Tunggu... Administrasi - Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Lahir dan besar di Lamakera, sebuah kampung pesisir pantai di Pulau Solor, Flores Timur. Menempuh pendidikan dasar (SD) di Lamakera, kemudian melanjutkan ke SMP di Lamahala, juga kampung pesisir serta sempat "bertapa" 3 tahun di SMA Suryamandala Waiwerang Pulau Adonara, Flores Timur. Lantas "minggat" ke Ujung Pandang (Makassar) pada Juli 1989. Sejak "minggat" hingga menyelesaikan pendidikan tinggi, sampai hari ini, sudah lebih dari 30 tahun berdomisili di Makassar. Senantiasa belajar dan berusaha menilai dunia secara rasional dengan tanpa mengabaikan pendekatan rasa, ...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Antara Antoine Griezmann, Trio Barca, Ahok, dan Ketua BPK

14 April 2016   17:05 Diperbarui: 14 April 2016   22:02 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ahok Vs Ketua BPK

Di tengah menanti tontotan atraksi Griezmann versus Trio Barca, LNM, menyeruak pula perseteruan antara Guebrnur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua BPK Harry Azhar Azis (HAA). Gara-garanya tidak lain dan tidak bukan, ya masalah audit BPK mengenai pembelian lahan RS. Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

Audit investigatif BPK terhadap pembelian lahan RS. Sumber Waras atas permintaan KPK belakangan menimbulkan “keramaian”. Keramaian yang berbuntut panjang.

Gegara hasil audit BPK tersebut kemudian membuat Ahok geram. Ahok merasa dirinya sedang menjadi target untuk “dimatikan”. Ahok merasa sedang diincar untuk dikriminalisasi. Melalui pintu hasil audit tersebut kemudian menggiring opini publik bahwa Ahok yang selama ini dipersepsikan sebagai Mr. Clean, tidak lebih dari sebuah bumbung kosong.

Selanjutnya seperti sudah kita saksikan hari-hari ini. Terjadi hiruk pikuk di pelataran atmofsir politik negeri. Publik pun terbelah menjadi dua kelompok besar, yanj pro dan yang kontra terhadap hasil audit tersebut.

Yang pro dengan serta merta memberikan label negatif terhadap proses pengadaan lahan RS. Sumber Waras sebagai sesuatu yang disengaja yang berakibat pada kerugian negara. Bagi kelompok pro audit BPK, Ahok telah melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor), karena itu pantas ditersangkakan.


Keinginan kelompok pro audit BPK ini seakan mendapat angin ketika pada Selasa (12/4/16) Ahok memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Apalagi proses pemeriksaan itu memakan waktu yang cukup lama, kurang lebih 12 jam. Bagi kelompok yang anti Ahok ini, porsi waktu 12 jam itu bukan merupakan sesuatu yang lazim.

Biasanya menurut kelompok anti Ahok ini, bila KPK merasa masih ingin mendapatkan informasi tambahan dari saksi, maka hal itu dapat dijadwalkan pada pemeriksaan berikutnya bila proses pemeriksaan saksi telah melewati 9 jam. Karena itu, mereka sangat kaget dan sangat terkejut melihat Ahok keluar dari gedung KPK dengan segar bugar setelah menjalani pemeriksaan 12 jam, tanpa memakai rompi orange pula.

Sedangkan yang kontra malah berdiri di seberang dan mengatakan bahwa BPK telah melakukan kesalahan karena menggunakan data yang berbeda dengan yang digunakan Pemprov DKI. Masing-masing bersikukuh dengan pendirian dan sikapnya, bahwa merekalah yang (paling) benar.

Hasil audit BPK menyimpulkan telah terjadi penyimpangan dalam enam tahapan pengadaan lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 191 M. Sebuah angka kerugian negara yang tidak kecil. Sementara menanggapi hasil audit tersebut pihak Pemprov yang diwakili Gubernur DKI, Ahok, menyebutkan bahwa proses audit tersebut melanggar prosedur. Juga audit tersebut tidak menggunakan data-data yang valid sebagaimana yang dipakai Pemprov DKI. Referensi aturan hukum yang digunakan pun berbeda.

Satu pihak menggunakan rujukan aturan yang menetapkan proses pengadaan lahan harus melalui lelang bila luasannya mencapai lebih dari 1 hektar, sementara di pihak lain menggunakan rujukan aturan yang mengacu pada penunjukkan langsung bila luasan lahan yang akan dibeli kurang dari 5 hektar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun