Mohon tunggu...
Elvrida Lady Angel Purba
Elvrida Lady Angel Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mengalir dan Kritis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

It won’t always be easy, but always try to do what’s right.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU PKS Jalan Keadilan bagi Para Korban dan Wanita

3 Mei 2021   23:14 Diperbarui: 4 Mei 2021   09:02 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

    Oleh : Elvrida Lady Angel Purba 

            Kekerasan seksual di Indonesia semakin merajarela. Pasalnya pada tahun 2020 kekerasan seksual sebesar 962 kasus  (kekerasan seksual 317 kasus, diikuti oleh kasus perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus dan sisanya percobaan perkosaan sebanyak 10 kasus) hal ini dikutip dari komnas perempuan.

            Walau sebenarnya kekerasan seksual adalah kondisi darurat di Indonesia, namun masih saja kasus kekerasan seksual masih dianggap remeh, belum ada kebijakan yang mengakomodir hak-hak korban secara komprehensif. Tidak semua hal terkait kekerasan seksual diatur dalam undang-undang, masih terdapat kekosongan perlindungan hukum. Kita memerlukan landasan hukum yang komperhensif dalam penanganan kasus kekerasan seksual terutama yang berpihak pada korban

           " Pengertian hak korban dijelaskan dalam pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yaitu hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh korban, dengan tujuan mengubah kondisi korban yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera, yang  berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif."

            RUU PKS menuntut Negara menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak korban berupa penetapan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk penanganan, perlindungan dan pemulihan korban dan keluarga yang terintegrasi dalam pengelolaan internal lembaga negara terkait. Negara juga berkewajiban untuk mengalokasikan biaya pemenuhan hak-hak korban dalam anggaran pendapatan dan belanja nasional dan daerah. Selain itu, Negara juga berkewajiban menguatkan peran dan tanggung jawab keluarga, komunitas, masyarakat dan korporasi dalam penyelenggaraan pemenuhan hak-hak korban.

            Korban juga memiliki dampak Dampak fisik, Psikologi bahkan sosial seperti:

  • Anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan mengalami gangguan pola tidur. Mereka juga menderita gangguan pola makan dan imunitas menurun. .
  • Anak akan mengalami perubahan perilaku positif. Mereka yang biasanya ceria dan sering membantu orang tua menjadi bersikap sebaliknya.
  • Mereka akan menarik diri dari kegiatan keluarga dan takut bertemu orang. Anak juga menjadi lebih sensitif saat berkomunikasi.
  • Korban cenderung menyalahkan dan menyakiti diri sendiri. Beberapa kasus menyebabkan disorientasi seksual pada korban.
  • Anak menjadi mudah tersinggung dan marah, serta cemas berlebihan. Mereka terus menerus merasa gelisah, rendah diri hingga depresi.
  • Korban kekerasan seksual juga bisa menjadi pelaku kekerasan seksual.

Jika korban tidak ditangani dengan baik, maka akan bertambah fatal lagi dari dampak yang diatas. Pada saat ini banyak korban dari kekerasan seksual menjadi mendapatkan pidana atau hukuman, bukannya dkorbannya dilindungi eh malah dijeblosin ke penjara. Padahal sudah jelas pelaku yang bersalah, wajar saja si korban melakukan perlawanan bahkan membunuh pelaku untuk menyelamatkan dirinya. Wajar bukan?

Pada saat ini banyak ditemukan kasus yang seperti itu, akibat dari situ banyak korban dari kekerasan seksual takut untuk melapor atau angkat suara tentang kasus kekerasan seksual yang dialaminya, istilah katanya takut untuk speak up. Karena tidak ada perlindungan untuk korban, banyaknya ancaman dari si pelaku kekerasan seksual,dan layanan terhadap korban kekerasan seksual yang tidak memadai.

Kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan itu jauh lebih luas daripada yang ada pada KUHP atau UU lainnya seperti UU perlindungan anak, UU HAM. Ada 15 bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dalam kurun waktu 10 tahun itu. Sebagian bisa ditangani dengan mengedukasi masyarakat tanpa pendekatan hukum, tapi ada sebagian lainnya yang butuh pendekatan hukum. Jika tidak ada pendekatan hukum, kita akan terus membiarkan korban tanpa pemulihan dan pelaku melenggang tanpa adanya tindak hukum.

Penyelesaian dilakukan proses untuk mendapatkan keadilan lewat jalur hukum cukup berat untuk dijalani. Hal ini telah dibahas pada data Kebijakan RUU PKS yang dirilis oleh Komnas Perempuan. Dengan adanya RUU PKS, akan ada penanganan yang dapat membantu korban dalam mengatasi hambatan yang dialami dalam sistem peradilan pidana dan memulihkan korban selama proses peradilan pidana berjalan. RUU PKS mengusulkan pengaturan tindakan berupa rehabilitasi khusus yang hanya diberikan bagi pelaku pelecehan seksual non-fisik dan pelaku berusia di bawah 14 tahun. Ini sangat penting untuk perubahan pola pikir serta sikap dan mencegah untuk perbuatan yang sama terulang di masa depan.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun