Mohon tunggu...
Elvira Sundari
Elvira Sundari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (S1) Sastra Arab Universitas Gadjah Mada

Sapere Aude!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum di Indonesia dan Pandemi Covid-19: Kesiapan Regulasi Guna Antisipasi Kedaruratan Kesehatan

2 Maret 2021   15:19 Diperbarui: 21 April 2021   07:15 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selaras dengan urgensi eksekutif untuk menyusun peraturan turunan, regulasi yang disusun juga harus efektif dalam menjamin kemampuannya dalam mengagregasi kepentingan seluruh masyarakat. Salah satu peraturan turunan yang disahkan adalah Perppu penanganan virus corona, Perppu ini dapat dikatakan penting untuk menggerakan kembali roda perekonomian yang sebelumnya berhenti dan menyebabkan defisit lebih dari 3%, pemerintah juga bisa melakukan relokasi anggaran dengan cepat, meskipun telah tertulis juga bahwa pelanggaran anggaran Covid-19 bisa dihukum apabila terbukti adanya mens rea, banyak pemegang kepentingan yang tidak setuju atas pengesahan UU ini, salah satunya MAKI yang melihat adanya potensi 'imunitas absolut penguasa' (BBC, 2020). 

Di lain sisi, Amin Raies selaku pemegang kepentingan selaku perwakilan dari partai PAN, Din Syamsuddin selaku mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, dan Abdullah Hehamahua selaku mantan penasihat KPK juga menyatakan oposisi dan gugatannya terhadap UU ini secara formal dan materiil, tetapi masukan yang diajukan oleh Amien Rais ditolak oleh MK dan dilanjutkan pada Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam UU Nomor 2 tahun 2020 (Bramasta, 2020).

Dapat disimpulkan bahwa, seharusnya legislatif berperan secara lebih efektif dalam penyusunan regulasi dengan lebih responsif terhadap agregasi kepentingan masyarakat. Eksekutif juga memainkan peranannya lebih baik dalam sosialisasi regulasi terhadap masyarakat agar lebih mudah diimplementasikan dan diterima masyarakat luas. MK juga seharusnya lebih akomodatif terhadap tuntutan massa untuk menjamin check and balances dalam birokrasi. Bukan hanya birokrat, pemegang kepentingan seperti masyarakat dan sektor swasta juga berperan dalam evaluasi kebijakan, memberi masukan, dan mengawasi implementasi kebijakan tersebut dalam masyarakat. 

Di lain sisi, regulasi dan peraturan turunan yang akan disusun ke depannya harus lebih sigap dan efektif dalam merespons keadaan yang ada, sehingga perbaikan regulasi yang berkorelasi positif pada perbaikan hukum di Indonesia kedepannya dapat direalisasikan untuk menjamin hukum yang aspiratif, akomodatif, dan responsif.

Tulisan ini buat di bulan November 2020 dan dimuat di situs ini dengan sedikit pembaharuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun