Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Makna "Pembangunan" dalam Konteks Tugas Penyuluh Agama

8 Juli 2025   11:55 Diperbarui: 8 Juli 2025   13:14 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagian dari upaya penguatan kinerja Penyuluh Agama di KUA. 18-21 Juni 2025. Dokpri

Tujuan: Menciptakan umat Islam yang taat beragama, rukun dalam keberagaman, dan berkontribusi positif bagi bangsa.

2. Pembangunan Institusi Keagamaan

  • Penguatan kelembagaan KUA (Kantor Urusan Agama) sebagai pusat layanan keagamaan tingkat kecamatan.
  • Peningkatan kapasitas masjid, musholla, dan lembaga dakwah Islam lainnya.
  • Peningkatan peran Ormas Islam dan lembaga sosial keagamaan dalam pembangunan masyarakat.

Tujuan: Menjadikan institusi keagamaan sebagai mitra strategis negara dalam membina umat.

3. Pembangunan SDM Keagamaan

  • Pengembangan kualitas Penyuluh Agama, Penghulu, Imam Masjid, dan Muballigh.
  • Pelatihan dan penguatan kompetensi berbasis profesionalisme dan wawasan kebangsaan.
  • Pembinaan generasi muda Islam melalui Remaja Masjid, Santri, dan Dai Muda.

Tujuan: Mewujudkan SDM keagamaan yang unggul, moderat, dan kontributif terhadap pembangunan nasional.

Bagian dari advokasi, IPARI terus bersama terlibat langsung sebagai bagian penyusun berbagai regulasi terkait Penyuluh Agama. Dokpri.
Bagian dari advokasi, IPARI terus bersama terlibat langsung sebagai bagian penyusun berbagai regulasi terkait Penyuluh Agama. Dokpri.

4. Pembangunan Ekonomi Umat Berbasis Keagamaan

  • Optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
  • Pengembangan ekonomi syariah melalui masjid, koperasi umat, dan usaha mikro berbasis pesantren.
  • Pemberdayaan ekonomi keluarga melalui gerakan Keluarga Sakinah Produktif.

Tujuan: Mendorong kemandirian ekonomi umat dan mengatasi kemiskinan secara berkeadilan.

5. Pembangunan Sosial dan Ketahanan Keluarga

  • Edukasi dan pendampingan keluarga sakinah sebagai basis ketahanan sosial.
  • Pencegahan pernikahan anak, KDRT, perceraian, dan kekerasan berbasis gender.
  • Penguatan fungsi masjid dalam menyelesaikan persoalan sosial komunitas.

Tujuan: Mengokohkan keluarga sebagai pilar peradaban Islam yang sehat dan harmonis.

6. Pembangunan Dakwah dan Penyuluhan Berbasis Komunitas

  • Dakwah transformatif untuk pemberdayaan umat.
  • Penyuluhan agama dalam isu-isu aktual: radikalisme, lingkungan, digitalisasi, hoaks, narkoba, dan pergaulan bebas.
  • Dakwah kolaboratif lintas sektor dan media (digital, media sosial, komunitas).

Tujuan: Menjadikan dakwah dan penyuluhan sebagai instrumen perubahan sosial yang konstruktif.

7. Pembangunan Kesadaran Ekologis (Eko-Teologi Islam)

  • Edukasi dan gerakan cinta lingkungan berbasis nilai agama.
  • Kolaborasi masjid dan komunitas dalam program pelestarian alam, zero waste, eco-enzym, penghijauan, dan ketahanan pangan.

 Tujuan: Menumbuhkan tanggung jawab umat sebagai khalifah yang merawat bumi.

 Kesimpulan

Pembangunan dalam kebimasislaman Kemenag RI mencakup pembangunan spiritual, sosial, ekonomi, dan ekologi umat Islam, dengan pendekatan yang berbasis nilai, partisipatif, dan moderatif. Penyuluh Agama, Penghulu, dan semua elemen di bawah Ditjen Bimas Islam menjadi pelaku utama dalam mewujudkan masyarakat Islam Indonesia yang berilmu, berakhlak, dan berdaya.

Wallahu a'lam. 1O1 Urban Jakarta, 7-8 Juli 2024.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun