Mohon tunggu...
Elsa HediaP
Elsa HediaP Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dilema RUU PKS

20 April 2019   11:57 Diperbarui: 20 April 2019   13:01 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual awalnya muncul karena kesadaran akan masih tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia. Statistik dari sebuah survei yang didukung oleh United Nations Population Fund (UNFPA) menemukan bahwa sekitar 1 dari 3 perempuan Indonesia usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual. 

Bahkan sepanjang dekade dari tahun 2001 hingga 2011, tercatat 25 persen kasus kekerasan kepada perempuan tergolong kekerasan seksual. Setiap hari, paling tidak 35 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual. 

Padahal jumlah sebenarnya kemungkinan besar jauh lebih banyak, mengingat banyaknya tindakan kekerasan yang tidak dilaporkan ke pihak berwenang. Komnas Perempuan pun telah menyatakan bahwa fakta-fakta ini menunjukkan Indonesia darurat kekerasan seksual.

Ketidakadaan ketegasan hukum yang dapat "mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberdayakan korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual" memiliki andil besar dalam meningkatnya jumlah korban dan berkembangnya kekerasan seksual di Indonesia. KUHP sendiri belum adekuat dalam menangani berbagai jenis kekerasan seksual seperti pelecehan dan eksploitasi.

 Melihat kondisi ini, tidak heran mengapa sudah banyak pihak yang menyerukan aspirasinya untuk segera dilakukan pengesahan RUU PKS yang dapat melindungi hak-hak wanita ini. Namun ternyata, RUU yang dapat kita lihat sebagai suatu hal positif dan bahkan mendesak ini menjadi sebuah kontroversi. Apakah yang dipermasalahkan?

Partai Keadilan Serjahtera (PKS) yang dikenal sebagai sebuah partai Islam konservatif pertama-tama mempersoalkan mengenai definisi dan cakupan dari kekerasan seksual. Fraksi PKS menilai bahwa definisi dan cakupan dalam RUU PKS ini tidak sesuai dengan moralitas agama maupun nilai-nilai Pancasila serta budaya timur namun lebih berperspektif liberal. 

Pihak kontra memberikan argumen bahwa RUU ini secara tidak langsung mendukung hubungan seksual di luar nikah atau pun hubungan sesama gender asalkan kedua pihak yang terlibat setuju melakukan hubungan dan tidak mengandung unsur kekerasan.

Namun jika dilihat kembali, argumen ini sesungguhnya sama sekali tidak selaras dengan isi dari RUU PKS itu sendiri. Hal yang dibahas dalam RUU PKS ini memang lebih mengarah ke perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan penghapusan kekerasan seksual dengan menekankan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam hubungan apa pun bahkan misalnya di antara pasangan suami dan istri. 

Argumen bahwa hal tersebut bersifat permisif terhadap hubungan seks bebas dan LGBT-Q asalkan bersifat konsensual merupakan sebuah kekeliruan berpikir dan dapat kasarnya dikatakan mengada-ada padahal tidak berhubungan dengan dasar dan tujuan dari RUU ini sendiri. 

Kedua masalah tersebut tidak dibahas dalam RUU PKS secara sederhananya karena tidak relevan, bukan karena memperbolehkan bahkan mendukung. Padahal, untuk hubungan seks di luar nikah sendiri dapat diatur dalam RUU yang lain, dan memang sudah ada draf KUHP yang mengatur tentang hal ini walau juga merupakan sebuah isu kontroversial lainnya.

Kita juga patut mempertanyakan motif sebenarnya dari beberapa pihak yang kontra terhadap RUU PKS ini. Sangat mungkin bahwa ada unsur politik yang bermain di sini. Padahal terdapat isu yang sangat penting di sini yaitu perlindungan hak asasi manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun