Mohon tunggu...
Elsa Fy
Elsa Fy Mohon Tunggu... Administrasi - :)

reading and writing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Pantauan", Selamat Datang untuk Sang Pengantin

18 September 2018   16:03 Diperbarui: 18 September 2018   16:23 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : unsplash.com/@pabloheimplatz

Di Indonesia dari Sabang sampai Mauruke  adat budaya serta bahasanya beraneka rupa .Tari-tarian, tembangan, pantun, adat kematian, adat pernikahan adalah sebagian kecil dari banyaknya adat yang dimiliki Indonesia.

Salah satu kota kecil di Sumatera Selatan, Kota Pagar alam kota yang dipagari oleh alam perbukitan dan gunung mempunyai adat pernikahan yang unik, yaitu pantauan atau jamuan. Pantauan berasal dari kata Pantau (bahasa daerah) yang artinya panggil/memanggil.

Jadi secara harfiah Pantauan dalam hal ini adalah panggilan atau memanggil sang pengantin untuk memenuhi undangan makan.

Dalam masyarakat Kota Pagaralam Pantau-an adalah istilah yang digunakan untuk  memberikan jamuan kepada pengantin baru.

Jamuan itu berupa berupa hidangan makanan layaknya makanan di pesta-pesta pernikahan . Buah-buahan, rendang, ayam opor, ikan pepes, acar, kue-kue kering, jus atau makanan khas Palembang misalnya Tekwan dan Pempek disiapkan untuk mejamu sang pengantin.

Kalau di suatu desa ada yang melangsungkan pesta pernikahan maka sanak famili yang punya hajatan tersebut wajib menjamu pengantinnya pada siang hari sebelum malam pesta.

Sepasang pengantin tersebut bersama Gadis Ngantat dan Bujang Ngantat atau Istilah lainnya Pager Ayu dan Pagar Bagus, Dayang-Dayang Pengantin atau Bridesmaids dan Bridegroom menaiki satu persatu rumah sanak famili yang Pantau-an (menjamu) dan harus memakan masakan yang dihidangkan walau hanya satu sendok.

Biasanya para dayang-dayang pengantin yang ikut Pantau-an tersebut paling sedikit lima sampai enam orang. Dulu sekitar tahun 80-an Pantau-an dilakukan oleh semua penduduk desa.

Untuk desa yang luas biasanya terdapat dua ratus sampai tiga ratus kepala keluarga dan paling minim seratus kepala keluarga.

Dua ratus sampai tiga ratus kepala tersebut menjamu semua dan harus didatangi satu persatu dan dimakan hidangannya.

Dua sampai tiga hari baru kelar Pantauan-nya. Sekarang cakupan Pantauan-an (Jamuannya) hanya diperuntukan bagi sanak famili terdekat saja misalnya paman-bibi yang sudah berkeluarga, para sepupu, tetangga samping rumah, sampai pada pertalian neneknya masih saudara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun