Mohon tunggu...
Elra Azmi
Elra Azmi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa di Universitas Negeri Medan

Mahasiswa, hobi menulis, penyuka musik hiphop.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sekilas Mengenal Adat Suku Karo

20 April 2021   11:07 Diperbarui: 20 April 2021   16:26 13922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
karo.siap-online.com

Mata Kerja atau hari H pesta perkawinan yang telah dimusyawarahkan pada tahap Nganting Manuk merupakan inti acara dalam proses perkawinan Adat Karo. Karena penyelenggaraan pesta inilah dilaksanakan pembayaran hutang adat kepada singalo Ulu Emas, sedangkan orang tua calon mempelai perempuan membayar hutang Adat kepada Singalo Bebere. Dalam mata kerja ini peran serta Anak Beru Singerana, Senina, Kalimbubu dari kedua belah pihak mempelai banyak berperan dalam menjalankan Tukur (mahar) dan membagi bagikannya  kepada pihak yang menerima (Ngalo). Dalam acara adat, ada acarea mbereken telah-telah (acara berbicara) yang diatur oleh Anak Beru pihak pengantin laki-laki dimana urutan berbicara dimulai dari pihak Sukut (senina, sembuyak) kemudian acara kepada kalimbubu serta yang terakhir adalah Anak Beru. Acara adat inibanyak pedah pedah (kata-kata nasehat) yang diberikan oleh Sukut, kalimbubu dan Anak Beru kepada kedua pengantin. Dimana kedua pengantin juga akan mendapat banyak kado berupa penjayon (peralatan rumah tangga) dari pihak Puang Kalimbubu dan kain panjang serta kain sarung dari pihak kedua keluarga yang diundang.

  • Mukul/Persada Tendi (Pengsakralanmakan sepiring berdua)

Sebagaimana layaknya, maka setiap perkawinan ada upacara pengsakralan. Demikian juga menurut Adat Karo, maka pengsakralan itu disebut Mukul. Menurut Pak Nerima Ginting proses melaksanakan mukul terlebih dahulu Anak Beru si empo (Anak Beru pihak pengantin pria) menyiapkan nasi dan sayur dan memasak ayam sangkep yang diberikan oleh ibu pengantin wanita, begitu juga sebutir telur ayam direbus yang merupakan luah Kalimbubu singalo bebere (paman pengantin). Dimana penganten pria dan wanita disatukan makan dari satu piring yang sama sebagai lambang persatuan mereka untuk selama-lamanya. Upacara dilakukan pada malam hari setelah pesta berlangsung, kedua pengantin makan di atas Pinggan Pasu (piring putih polos yang lebar) dengan seekor ayam yang telah dimasak dan diletak diatas nasi beserta telur ayam yang direbus lengkap dengan hati ayamnya. Kedua pengantin didudukkan di atas tikar putih dan berpakaian adat lengkap dengan segala kebesarannya sesuai dengan adat.

Manuk sangkep diserahkan kepada Anak Beru si empo kepada bibi pengantin perempuan, nasi putih digenggam bersama telur ayam oleh pengantin pria dan wanita kemudian  mereka saling bersulangan. Selesai kedua pengantin makan baru keluarga lainnya mulai makan bersama. Setelah selesai acara mukul, maka kedua calon mempelai telah resmi menjadi suami istri yang sah dalam adat. Pada tahap Mukul (makan sepiring berdua), Mukul artinya menyatukan jiwa antara kedua pengantin dan antara keluarga besar pihak pengantin laki-laki dan pihak pengantin perempuan. Dalam acara ini pula dibuat acara Ngerebu atau ngobah tutur. Ngerebu artinya tabu berbicara atau bersentuhan antara ayah mertua dengan menantu perempuan, dan antara ibu mertua dengan menantu laki-laki.

Tabu berbicara atau bersentuhan juga berlaku bagi pengantin laki-laki kepada kakak ipar (perempuan) dari pengantin perempuan. Dalam kesempatan inilah terakhir berbicara kepada pihak yang Rebu. Setelah itu baru budaya Rebu harus dipegang oleh pengantin laki-laki dan perempuan. Rebu atau ngobah tutur dilaksanakan di rumah orang tua pengantin laki-laki dimana bibi dari pengantin laki-laki membawa pengantin perempuan dan memperkenalkannya kepada pihak keluarga laki-laki dimana ia menunjukkan mana yang pantang berbicara dan yang boleh bertutur sapa, karena dalam sistem perkawinan Adat Karo ketika calon pengantin laki-laki meminang calon pengantin perempuan, maka hak dan tanggungjawab sepenuhnya menjadi milik pengantin laki-laki. Si pengantin perempuan sudah masuk menjadi keluarga pihak laki-laki, oleh karenanya pengantin perempuan dibawa kerumah orang tua pengantin laki-laki.

  • Ngulihi Tudung/Ngulihi Bulang (Ngunduh Mantu)

Secara leksikal, Ngulihi Tudung dapat diartikan sebagai mengembalikan tudung. Sedangkan, tudung adalah seperangkat pakaian adat karo yang dipakai oleh wanita di kepala sebagai pengganti mahkota, pasangan tudung adalah bulang-bulang atau mahkota laki-laki. Setelah pelaksanaan pesta perkawinan selesai, acara Ngulihi Tudung atau Ngulihi Bulang dilaksanakan setelah dua atau tiga hari setelah pesta berlangsung. Kedua pengantin dan keluarga pihak pria datang kerumah orang tua siwanita dengan diarak dari rumah mempelai pria kerumah mempelai wanita. Dengan membawa luah (oleh-oleh) lemang dan lauk pauk untuk makan bersama. Jika ngulihi Bulang luah yang dibawa Cimpa Gulame (menyerupai dodol). Sebelum acara makan bersama semua oleh-oleh terlebih dahulu dimakan oleh semua yang hadir. Selesai makan bersama, dimana baru dibicarakan bagaimana pengantin akan hidup mandiri (njayo). Menurut Pak Salim Sitepu ngulihi bulang atau gulihi tudung jaman sekarang sudah jarang dilakukan, sebab pada dasarnya proses ngulihi bulang dan ngulihi tudung dulunya dilakukan adalah untuk mengambil barang-barang pengantin wanita dan pengantin pria yang masih tinggal di rumah orang tuanya.

  • Ertaktak (Menghitung Hutang Piutang Usai Pesta)

Tradisi ertaktak pada suku Karo biasanya dilakukan setelah selesai pesta atau sekitar tiga atau empat hari setelah pesta selesai. Pada ertaktak ini menghitung hutang piutang selama proses mulai pesta hingga akhir pesta, menghitung berapa jumlah biaya yang habis pada saat pesta berlangsung dan menghitung jumlah uang yang didapat pada pertuah (uang amplop) dari pada tamu-tamu yang datang. Apa bila terutang maka kekurangan uang tersebut di urup-urupken (digotongroyongkan) pembayarannya dari pihak keluarga yang terdekat seikhlas hati mereka, biasanya hal ini terjadi pada keluarga yang kurang mampu. Tapi jika pada keluarga yang pas-pasan pihak mereka tidak akan meminta keluarga lain menutupinya secara ngeripe (Urunan) tapi mereka berhutang pada pihak penyandang dana, pada saat mereka memiliki uang mereka membayarnya. Biasanya pembayaran utang piutang dilakukan atas kesepakatan bersama disaat usai panen.

Dari keenam tahap tersebut merupakan tahapan-tahapan yang prinsipil dan merupakan satu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan dari satu tahap ketahap lainnya. Seperti sebelum hari H pesta perkawinan bagi pemeluk agama Kristen harus telah mengadakan pasu-pasu atau pemberkatan pernikahan perkawinan di gereja bagi masyarakat beragama kristen. Sedangkan bagi calon pengantin yang beragama Islam harus sudah menerima Akad Nikah dari Kepala Urusan Agama (KUA). Faktor agama di sini adalah faktor moderat, karena eksistensi agama hadir belakangan hari dibanding faktor adat istiadat yang telah lebih dahulu eksis. Demikianlah sekelumit tentang Proses perkawinan tata cara adat perkawinana pada suku Karo Langkat. 

Simpulan

Etnis Karo merupakan salah satu dari suku di Indonesia yang sampai sekarang masih menjunjung tinggi adat-istiadat dan kebudayaannya. Banyak di antara kita yang mengganggap suku-suku di Indonesia adalah orang-orang primitif. Tapi kita harus menyadari bahwa mereka lah awal dari sebuah perkembangan. Perbedaan sebuah suku bukanlah hal yang menjadi alasan kita untuk bercerai-berai. Namun ini adalah adalah satu batu loncatan demi perkembang Indonesia ke depannya.

Daftar Pustaka

Sri Ulina Beru Ginting Efendi Barus. 2017. Bentuk Kesantunan Dalam Tindak Tutur Perkawinan Adat Karo. Tangerang: Mahara Publishing.

M. Abduh Lubis. 2017. Budaya Dan Solidaritas Sosial Dalam Kerukunan Umat Beragama Di Tanah Karo. Jurnal UIN Sunan Kalijaga. Vol. 11, No. 2. https://www.e-journal-suka.co.id

Dinas komunikasi dan Informasi Kabupaten Karo. Artikel. Lambang Karo. Dalam https://karokab.go.id/id/profil/lambang-pemda-karo. Diakses 18 Februari 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun