Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata Islam Indonesia

19 Maret 2024   01:20 Diperbarui: 19 Maret 2024   05:40 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1) Muslimah;

2) Benar-benar perempuan;

3) Telah mendapat izin dari wali;

4) Tidak bersuami atau dalam masa idah;

5) Bukan mahram calon suami;

6) Tidak sedang ihram haji atau umroh.

c. Shigat, dengan syarat sebagai berikut:

1) lafal ijab kabul harus lafal nikah atau tazwij, dan bukan 

kata-kata kinayah atau sindiran/sindiran;

2) Lafal ijab kabul tidak dikaitkan dengan syarat tertentu;

3) Lafal ijab kabul harus dilakukan dalam satu majlis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun