Mohon tunggu...
Elisa Mulyaningsih
Elisa Mulyaningsih Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Perdata Islam Indonesia

19 Maret 2024   01:20 Diperbarui: 19 Maret 2024   05:40 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berasal dari suku yang sama (endogami) 

3) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorag perempuan yang berasal dari lapisan sosial yang sama (homogami) 

4) Perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang berasal dari lapisan sosial yang berbeda (heterogami).

Syarat dan Rukun Perkawinan

Dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:

1. Adanya persetujuan kedua calon mempelai

2. Adanya izin kedua orang tua/wali

3. Usia calon mempelai sudah 19 tahun

4. Antara calon mempelai pria dan mempelai wanita wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin

5. Tidak ada ikatan perkawinan dengan pihak lain

6. Bagi suami istri yang bercerai, lalui kawin lagi satu sama lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka untuk kawin lagi ketigakalinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun