Mohon tunggu...
Elisa
Elisa Mohon Tunggu... Freelancer - INSTITUT TAZKIA

INSTITUT TAZKIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Kafalah dari Teori ke Praktik di Perbankan Syariah

18 November 2020   20:13 Diperbarui: 18 November 2020   20:32 6389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadits 

Dari Salamah bin al-Akwa' Radhiyallahu anhu beliau berkata, "Kami duduk-duduk disisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba dibawakan jenazah seraya mereka berkata kepada Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Shalatkanlah mayat ini!' Beliau Shallallahu 'alaihi was allam bertanya, 'Apakah ia memiliki tanggungan hutang?' Mereka menjawab, 'Tidak.' Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tanya lagi, 'Apakah dia meninggalkan harta?' Mereka menjawab, "Tidak." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyhalati jenazah tersebut.

Telah dihadapakan kepada Rasulullah saw. (mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan)...Rasulullah saw. bertanya : 

: : : : : : .

"apakah dia mempunyai warisan? Para sahabat menjawab, "tidak".Rasulullah bertanya lagi,"apakah dia mempunyai utang?" sahabat menjawab "ya, sejumlah tiga dinar." Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak).Abu Qatadah lalu berkata, "saya menjamin utangnya, ya Rasulullah." Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR. Bukhari no. 2127, kitab al-Hawalah) .  

hadits ini menunjukan bahwa Abu Qutadah berjajnji untuk melunasi hutang tersebut bahwasanya janji tersebut termasuk dhaman/kafalah. Msyoritas ulama jugasepakat bahwasanya harus berdasarkan ijma' para ulama mengingatkafalah ini menyangkut kepentingan masyarakat umum untuk memenuhi hajat orang banyak dan menghindari atau menjauhi kemudharatan yang akan terjadi kepada pihak pemberi hutang.

Ijma ulama

Para ulama sepakat terkait di bolehkanya akad kafalah dikarenakan sangat di perlukan dalaam kondisi tertentu dan karna adanya Al-qur'an dan Hadits yang sudah menyatakan atau pun menggambarkan akad kafalah pada zaman nabisampai saat ini masih banyak yang menggunkan akad kafalah tersebut. 

Di karenakan beberapa oran memerlukan modal dalam usahanya dan untuk mendpatkan modal tersebut biasanya harus ada jaminan dari sseorang yang dipercaya, apalagi bisnis yang dijalani sangat besar hal tersebut akan membrikan rasa kehawatiran kepada yang meminjamkan modal tersebut. Kafalah sebagai salah satu produk di perbankan syariah yangbergerak dalam bidang jasa telah mendapatkan dasar hukum yang tertuang didalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1998. Tentang perubahan atas dasar Undang-Undang  nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. 

Dengan diundangkanya Undang-Undang nomor 21tahun 2008tentang perbankan syariah, kafalah mendapatkan dasar hukumyang lebih kokoh. Dalam pasal 19 Undang-Undang perbankan syariah antara lainmeliputi membeli, menjual, atau menjamin atas suatu resiko.keberadaan kafalah sebagai akad di bidang jasa Bank syriah dan UUS yaitu usaha unit syariah bahwa akad kafalah telah di legalkan sudah diatur melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 yang di dalamnyadi tulis tentag akad Kafalah. 

Produk-produk jasa dalam perbankan syariah berdasarkan akad kafalah yang secara teknis berlandaskan pada PBI No.9/19/PBI/2007 yang di dalamnya termuat tentang pelaksana prinsip syariah dalam kegiatan penghimpun dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa di bank syariah, sebagaimana yang telah di rubah dengan PBI No.10/16/PBI/2008 pasal 3 PBI yang di dalamnya dimaksudkan untuk menyebutkan pemenuhan prinsip syariah sebagaimana yang di lakukan melalui kegiatan pelayanan jasa dengan mempergunakan antara lain akad  kafalah,hiwalah, dan sharf. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun