Mohon tunggu...
Eli Marfuah
Eli Marfuah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Primagraha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi

25 Mei 2022   15:53 Diperbarui: 25 Mei 2022   15:53 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kerugian keuangan negara 

2. Suap menyuap 

3. Penggelapan dalam jabatan 

4. Pemerasan 

5. Perbuatan curang 

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 

7. Gratifikasi 

Kerugian keuangan negara menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure). 

Perbuatan korupsi sangat memberikan dampak negatif terhadap keuangan negara, para koruptor melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. 

Modus yang kerap dilakukan oleh para koruptor terhadap jenis korupsi kerugian keuangan negara adalah: markup anggaran, mengurangi kuantitas dan kualitas barang/jasa, penggunaan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, membuat laporan fiktif dan lain sebagainya. 

Selain kerugian keuangan negara, ada juga perbuatan suap menyuap yang dilakukan oleh para koruptor, pelaku korupsi melakukan tindak pidana korupsi jenis suap-menyuap, terbanyak kedua setelah kerugian keuangan negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun