Mohon tunggu...
Financial

Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah

16 Desember 2018   13:14 Diperbarui: 16 Desember 2018   13:34 1528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

3
Audit dilakukan oleh Auditor bersertifikasi SAS (Sertifikat Akuntansi Syariah)
Tanpa ketentuan bersertifikasi SAS

4
Standar audit AAOIFI
Standar Auditing IAI

5
Opini berisi tentang shari'a compliance atau tidaknya LKS
Opini berisi tentang kewajaran atau tidaknya atas penyajian Lap. Keuangan Perusahaan

C. Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah ( Corporate Governance)
Corporate Governance adalah sistem hak, proses, dan kontrol secara keseluruhan yang ditetapkan secara internal dan eksternal atas manajemen sebuah entitas bisnis dengan tujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan semua stakeholder. Untuk memenuhi terlaksananya good corporate governance, diperlukan sebuah standar sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah: Penunjukan, komposisi dan Laporan
 Evaluasi terhadap Syariah
 Evaluasi internal terhadap Syariah
Komite Audit dan Tata Kelola untuk LKS
Independensi dari DPS
Pernyataan atas Prinsip-prinsip tata kelola untuk LKS
 Evaluasi Tanggung jawab social perusahaan Sedangkan para pihak yang memegang peran kunci dalam corporate goverance
Selain standar dalam corporate governance LKS, diperlukan juga sebuah standar etis terhadap sumber daya insani yang meliputi kode etik bagi akuntan dan auditor pada LKS dan kode etik bagi karyawan LKS. Terdapat tiga bagian berkaitan dengan kode etik bagi akuntan dan auditor pada LKS, yaitu: (a) landasan syariah etika seorang akuntan (integritas, prinsip manusia sebagai khalifah di muka bumi, keikhlasan, kesalehan, kebenaran dan niat mengerjakan tugas dengan sempurna, takut pada Allah dalam segala hal, tanggung jawab manusia terlebih dahulu sebelum pada Allah); (b) prinsip-prinsip etika bagi akuntan (kepercayaan, legitimasi, obyektivitas, kompetensi profesi dan skill, perilaku berdasar keimanan, perilaku professional dan standar teknis); dan (c) aturan moral bagi akuntan. Dari paparan di atas menjadi jelas bahwa Bank Indonesia (BI), Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah pihak-pihak yang berperan dalam pengawasan Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah). Dalam menjalankan fungsinya BI dan DSN lebih berperan dalam pengawasan, sedangkan DPS lebih berperan dalam pengendalianbank syariah.Kegiatan audit pada Bank Syariah terdiri dari tiga lapis, yaitu lapis pertama, audit internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang bertugas dalam menguji (examination) kesesuaian laporan keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material, lapis kedua, Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari luar bank syariah seperti BI atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal, dan lapis ketiga, audit Syariah yang dilakukan oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah. Dalam kerangka tata kelola perusahaan (corporate governance) audit eksternal berfungsi untuk memberikan opini pembanding atas audit internal dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip standard akuntansi dan auditing, kesesuaiaan dengan prinsip syariah, dan lain-lain.Dalam prakteknya, audit eksternal dilakukan secara insidental (sewaktu-waktu), sedangkan audit internal dilakukan secara rutin karena fungsinya terkait dengan pengendalian di dalam perusahaan (Bank Syariah).Auditor eksternal berperan untuk memastikan bahwa laporan keuangan bank telah disajikan secara profesional dan sesuai dengan standar laporan keuangan dan memastikan bahwa keuntungan ataupun kerugian yang diungkapkan dalam laporan keuangan benar-benar merefleksikan kondisi bank sebenarnya serta memastikan bahwa profit yang dihasilkan bukan dari usaha yang bertentangan dengan Syariah. Auditor eksternal dalam hasil auditnya akan memberikan opini atau pendapat apakah hal-hal yang telah diaudit di Bank Syariah terutama laporan keuangannya telah disajikan secara wajar dan menggunakan prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum. Adapun auditor syariah akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah Bank Syariah yang diaudit dinyatakanshari'a complianceatau tidak.Apabila terjadi suatu kesalahan ataupun pelanggaran dalam kegiatan audit di Bank Syariah maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah manajemen bank Syariah, sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diberikan.Kegiatan Pengawasan dan audit pada bank Syariah adalah satu rangkaian yang saling mendukung dalam kegiatan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang harus dilakukan sesuai standar dan memperhatikan kode etik. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan tujuan utama yaitu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah(Perbankan Syariah) dalam melaksanakan prinsip dan aturan Syariah pada produk dan operasional usahanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun