Mohon tunggu...
Elan Priananda
Elan Priananda Mohon Tunggu... -

Hanya perangkai kata, mencoba mengutarakan isi kepala melalui bahasa yang menjamah rasa... Journalism - Communication Program of Faculty of Social and Political Science Universitas Atma Jaya Yogyakarta (elanpriananda11@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Berbenah dalam Bermedia Online di Era Digitalisasi dan Kemajuan Teknologi

15 April 2016   17:43 Diperbarui: 15 April 2016   17:59 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang undang pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak mampu mengatur soal komunitas, model-model baru praktik pemberitaan dalam media online, juga distribusi berita dalam ranah media sosial. Undang-undang tersebut tidak dapat mengakomodasi perkembangan media dalam ranah digital dan pesatnya teknologi saat ini. Lalu aturan hukum soal internet yang dimiliki Indonesia adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) yang selama ini masih dianggap mengambang bila diterapkan dalam dunia digital saat ini.

Media online berada dalam ruang lingkup media sebagaimana disebut dalam UU Pers, tapi aturan dalam UU Pers tidak memuat aturan mengenai aneka praktik yang kini terjadi pada halaman-halaman media online. Belum terdapat keterkaitan UU Pers dan UU ITE, diartikan seperti itu dikarenakan di dalam UU Pers tidak mencantumkan UU ITE sehingga tidak dapat dikatakan bahwa itu akan mengikat. Pemberlakukan undang-undang tersebut dapat menjadi kontroversi dan kurangnya ketegasan atas kejelasan penerapannya dalam kasus tertentu.

Kasus yang selama ini terjadi adalah terdapat potensi adanya kriminalisasi terhadap media siber dan para komentator/partisipan berdasarkan UU ITE, KUHP dan lainnya. Tidak dapat dengan begitu saja masyarakat dituntut untuk beradaptasi dengan cepat dengan perkembangan media yang pesat. Kedewasaan khalayak dalam bermedia digital saat ini belum menjangkau keseluruhan masyarakat yang memiliki akses luas. Batasan dan penerapan dalam sikap bermedia, serta kesadaran akan adanya aturan maupun etika merupakan tugas rumah yang perlu di rampungkan. Pekerja media, Dewan Pers, dan juga masyarakat harus mampu berjalan bersama untuk mampu beradaptasi menghadapi perkembangan media saat ini.

Keadaan yang dihadapi saat ini telah dalam era yang berbeda. Cara melakukan produksi dan konsumsi berita pun turut berubah. Kehadiran internet membawa elemen-elemen baru pada media, termasuk di dalamnya interaktivitas seperti dibahas sebelumnya. Namun terkait prinsip verifikasi, keberimbangan berita, dan kesantunan publik kiranya tetap menjadi prioritas di setiap halaman-halaman media, apapun mediumnya.

Mekanisme ralat, koreksi atau hak jawab harus dilakukan pada berita yang bersangkutan menjadi tugas media untuk terus berbenah diri dan menjadikan media ideal dalam era digital. Selain itu bagi masyarakat tentu perlu adanya kesadaran yang lebih dalam sikap bijak bermedia. Kebebasan akses yang disediakan tidak semena-mena dimanfaatkan namun mengesampingkan etika dan aturan yang seharusnya ada dan diterapkan.

 


[1] Margianto, J. Heru. Media Online: Pembaca, Laba, dan Etika. Divisi Penyiaran dan Media Baru AJI Indonesia.

[2] Deuze, Mark. (1999). Journalism and The Web : An Analysis of Skills and Standards in an Online Environment. London : Sage Publications.

[3] Fenton, Natalie. New Media, Old News: Journalism and Democracy in the Digital Age. 2009. London. SAGE. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun