Mohon tunggu...
Elang ML
Elang ML Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Univeristas Indonesia 2016

Mahasiswa yang kadang-kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rumah Ibadah, Persekusi, dan Regulasi di Indonesia

25 Februari 2019   00:45 Diperbarui: 25 Februari 2019   02:18 3086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: suaranasional.com

            

Sebagai negara yang memiliki semboyan "Bhineka Tunggal Ika" tentu toleransi antar umat beragama merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan bernegara. Terlebih lagi hak beragama merupakan salah satu hak yang dinyatakan "tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun" berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu hak untuk beragama diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 yang menyatakan:[1]

(1)Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

 

Mengingat beragam jaminan dalam peraturan perundang-undangan, dan beragam tulisan mengenai filosofi negara tentu hal paling lucu adalah terminologi "rumah ibadah illegal" atau "rumah ibadah tidak berizin". Namun faktanya dalam terdapat 32 gereja yang ditutup, dan 5 masjid Ahmadiyah yang ditutup dalam kurun waktu 2013-2018.[2] Tidak hanya pada gereja, kasus ancaman terhadap pendirian juga terjadi pada masjid di Manokowari.[3] Sementara di Aceh terjadi penutupan Vihara dan Gereja, yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh.[4] Beragam penutupan rumah ibadah, presekusi, serta mobilisasi massa melawan pendirian rumah ibadah minoritas bukanlah sebuah fenomena yang terjadi dengan sendirinya, melainkan produk dari regulasi yang akan dibahas dalam tulisan ini. Karena sayangnya, "rumah ibadah illegal" atau "rumah ibadah tidak berizin" merupakan suatu kenyataan hukum dalam negara yang memiliki regulasi rumit dalam perizinan rumah ibadah ini.

Pengaturan mengenai pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri No. 9 dan No.8 Tahun 2006.  Pasal 2 Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama, pemerintah, dan Pemerintah daerah. 

Peraturan Bersama dua menteri tersebut juga mengamanatkan pembentukan Forum Kerukunan Umat Bersama. Melalui kewenangan-kewenangan yang diberikan, penulis melihat bahwa FUKB ditujukan sebagai wadah lintas agama untuk berkumpul, berdialog dan menyampaikan aspirasi kepada pemegang jabatan. Sehingga terlihat semangat untuk mempertemukan umat lintas agama untuk mewujudkan kerukunan.

 

Permasalahan dalam Peraturan Bersama Dua Menteri No.9 dan No.8 Tahun 2006 terdapat dari konstruksi Pasal 13 yang menyatakan:

(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun