Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pilgub DKI 2022 Kemungkinan Digelar, Berkah atau Musibah bagi Anies?

24 Januari 2021   20:30 Diperbarui: 24 Januari 2021   20:38 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


DALAM Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seolah nightmare bagi para petahana pimpinan daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022. Betapa tidak, mereka harus rela menganggur selama dua tahun, sebelum mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2024. 

Sebagaimana disebutkan pada pasal 201. UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut berbunyi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada pada tahun 2024. 

Nah, salah satu pimpinan daerah yang terancam dengan regulasi dimaksud adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sebagaimana diketahui, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjabat pada tahun 2017 hingga 2022. 

Dengan kondisi seperti itu, tak sedikit pihak, bahkan pengamat politik menilai peluang Anies menuju pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024 cukup berat. Pasalnya, selepas masa jabatannya habis, praktis tidak memiliki panggung politik strategis untuk mempertahankan elektabilitas serta popularitasnya. Dengan kata lain, Anies Baswedan bakal menganggur. 

Dalam posisi menganggur, sulit bagi Anies Baswedan mendongkrak popularitas dan elektabilitas. Dia benar-benar harus bekerja keras mencari panggung politik sendiri agar masyarakat tidak melupakannya begitu saja. 

Sepertinya, awan mendung Anies sedikit tersibak, lantaran kemungkinan besar Pilgub DKI Jakarta akan digelar sesuai jadwal. Yakni, pada tahun 2022. Kemungkinan ini tak lepas dari draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021. Draf ini mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023. 

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, merujuk Pasal 731 Ayat (2), dalam draf revisi UU Pemilukada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Termasuk DKI Jakarta.Provinsi DKI Jakarta. 

Namun demikian, dalam amatan saya jadi digelarnya Pilgub DKI 2022 tidak otomatis membuat peluang Anies Baswedan bakal mulus menuju pilpres 2024. Menurut saya, Pilgub DKI 2022 akan membawa dua kemungkinan bagi mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut. Berkah atau musibah. 

Maksud saya, akan menjadi sebuah berkah bagi Anies Baswedan bila yang bersangkutan masih tetap menjabat Gubernur DKI Jakarta. Berarti, ia harus bisa memenangi Pilgub DKI 2022. 

Jika itu terwujud, berarti Anies Baswedan masih tetap memiliki panggung politik strategis. Dalam kurun dua tahun menuju pilpres 2024, bisa dijadikan kesempatan besar guna meraih simpati publik. Tidak hanya penduduk DKI, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Bagaimanapun, sebagai penguasa wilayah etalase negara, peluang Anies menjadi sorotan masyarakat tanah air memang terbuka lebar. 

Jadi, tinggal bagaimana Anies mampu memanfaatkan jabatannya sebagai gubernur menjadi modal kuat menuju pilpres 2024. Artinya, ia harus benar-benar bisa menunjukan kapasitasnya agar dinilai layak maju pada perebutan kursi Indonesia 1 atau 2. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun