Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Pilgub DKI 2022 Kemungkinan Digelar, Berkah atau Musibah bagi Anies?

24 Januari 2021   20:30 Diperbarui: 24 Januari 2021   20:38 293 21
Sebagaimana disebutkan pada pasal 201. UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut berbunyi, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada pada tahun 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun