Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi, di Tengah Pandemi Covid-19, Helmy Gugat Dewas TVRI

17 April 2020   13:43 Diperbarui: 17 April 2020   13:59 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak ditangani Helmy, TVRI kembali tampil beda. Pendekatan teknis, interaksi para reporter yang sebelumnya terkesan kaku berubah jadi lebih dinamis.

Bahkan, program-program yang ditawarkan oleh TVRI pun jauh lebih menarik hingga berujung pada banyaknya peminat. Sebut saja, hak siar Liga Primer Inggris yang biasanya menjadi langganan televisi swasta berhasil digaetnya.

Bahkan, karena intensnya manayangkan event turnamen bukutangkis, baik itu agenda BWF (Badminton World Federation) atau turnamen nasional secara langsung. TVRI pun ditabsihkan sebagai House Of Badminton.

Namun, nyatanya segala terobosan Helmy tersebut tidak begitu memuaskan sebagian Dewan Pengawas (Dewas) beserta jajaran lainnya. Mereka beranggapan, bahwa Helmy telah melenceng dan tidak mencerminkan marwah TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

Menurut pandangan Dewas TVRI kala itu, program LPP sejatinya lebih menonjolkan ke-Indonesia-an.

Pemecatan tersebut jelas tidak diterima Helmy. Dia pun terus menempuh jalur hukum dengan mengaget mantan komisaris KPK, Chandra Hamzah. Hingga akhirnya, gugatan tersebut resmi dilayangkan ke PTUN Jakarta.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun