Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Parkir Bus" ala Anies Dinilai Efektif tapi Rugikan Publik

6 Februari 2020   08:44 Diperbarui: 6 Februari 2020   09:03 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ISTILAH parkir bus seringkali kita dengar dalam pertandingan sepak bola. Tentu saja parkir bus di sini bukan memarkir kendaraan ukuran besar tersebut di lapangan dalam arti sebenarnya. 

Melainkan, sebuah istilah atau sindiran bagi tim sepak bola yang menerapkan pola bertahan atau defensif, dengan menumpuk banyak pemain di lini pertahanan, yang bertujuan agar timnya terhindar dari kebobolan banyak gol tim lawan.

Nah, pola bertahan tersebut, saat ini rupanya tengah dipraktikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dalam hal ini, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Jokowi jilid pertama ini bertahan untuk tetap mengirit omongan terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang sampai saat ini masih terus bermasalah.

Mengapa demikiain? Karena, dalam proses pengerjaannya, Anies atau dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap telah menerabas regulasi yang telah ditentukan. Akibatnya, pengerjaan proyek yang telah dimulai sejak pertengahan November 2019 ini harus dihentikan. 

Dalam pengerjaan proyek tersebut terungkap belum mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang berada di bawah kendali Menteri Sekretaris Negara.

Padahal, seperti diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, seharusnya untuk pengelolaan kawasan seputar Monas, termasuk daerah zona penyangga dan pelindungnya telah diatur khusus dan harus mendapat persetujuan Komisi Pengarah, yang bertanggung jawan langsung kepada Presiden RI.

Kisruh revitalisasi Monas rupanya tidak sebatas karena tidak adanya surat izin dari Komsi Pengarah. Sebelumnya, telah banyak kritik yang masuk terhadap Anies Baswedan, yakni tentang adanya penebangan ratusan pohon di sekitaran monumen bersejarah tersebut.

Adalah Advokat dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA),  Azas Tigor Nainggolan salah seorang yang melemparkan kritik atas terjadinya ratusan penebangan pohon itu. Tigor menilai proyek revitalisasi Monas Selatan telah bertentangan dengan upaya penanggulangan banjir di DKI Jakarta. Bahkan bertentangan dengan program penanggulangan Anies yang berjanji akan memasukan air ke dalam tanah.

Dengan kata lain, bagaimana bisa memasukan atau menyerap air ke dalam tanah, jika ratusan pohon yang sebelumnya bisa difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus sebagai wadah serapan air, malah ditebangi

Masih disebutkan Tigor, penebangan pohon termasuk tindakan pidana. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 1 ayat (2) dan (3) disebutkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam aturan tersebut, jelas dikatakan lingkungan hidup harus dijaga dan dilestarikan. Tindakan pengerusakan atas lingkungan hidup berarti merusak dan menghancurkan kepentingan hidup generasi masa depan. Menurut Tigor, Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9 persen RTH. Padahal sesuai ketetapan Undang-undang dan kebutuhan kota, ibu kota seharusnya memiliki 30 persen RTH.

Tak urung, segala kisruh atau polemik terkait revitalisasi Monas ini akhirnya menyudutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sayang, tidak sepertinya biasanya, yang selalu memiliki cara untuk menangkal segala tuduhan atau kritik. Kali ini, Anies lebih memilih bungkam atau tetap bertahan dengan selalu irit bicara jika diburu pewarta.

Sebut saja, saat Anies menghadiri pelaksanaan groundbreaking integrasi TransJakarta dengan Stasiun MRT, Rabu (22/1/2020). Pada kesempatan itu mantan rektor Universitas Paramadina ini hanya berbalik badan dan menyerahkan penjelasan hal tersebut pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Begitupun, saat Anies menggelar konfrensi pers tentang kendaraan listrik. Dia kembali bungkam soal Monas. Dia hanya melambaikan tangan terhadap juru warta. Dan, yang terakhir adalah ketika meresmikan dua jalan layang yang menghubungkan Bekasi-Jakarta, Jumat (31/01/2020). Anies lagi-lagi tak mau memberi penjelasan apapun dan bergegas meninggalkan lokasi.

Sebenarnya, bukan tentang Monas saja anies Basewedan irit bicara terkait polemik yang terjadi di pemerintahannya. Sebelumnya, dia juga pernah bungkam, saat terjadi masalah tentang penghargaan Adikarya Wisata bagi Colosseum. Anies lebih memilih mendelegasikan penjelasan hal ini terhadap Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Kembali pada strategi bertahannya Anies Baswedan terkait polemik revitalisasi Monas. Tidak sedikit yang menilai, strateginya ini efektif guna meminimalisir serangan kritik dari kelompok yang bersebrangan dengannya. Tapi, di sisi lain, merugikan masyarakat. Karena dengan bungkamnya Anies, sama halnya dengan menutup pintu bagi publik yang ingin mengetahui informasi tentang kebijakan di ibu kota.

dijelaskan pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, gaya komunikasi bertahan atau defense Anies, adalah gaya yang sama sekali tidak ada dalam teori komunikasi yang selama ini dipahaminya. Menurutnya, gaya komunikasi ini ditandai dengan sikap bertahan dengan pendirian, jawaban yang menjustifikasi, tidak dialogis.

Kendati begitu, masih dikatakan Emrus, gaya defense tidak begitu masalah selama tetap menyertakan data guna menjaga kepercayaan publik. Hal itu, disebutkan Emrus telah diperlihatkan Anies lewat data-data yang diunggahnya di media sosial.

Wassallam

Referensi : satu, dua, tiga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun