Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data kepolisian, jumlah calon jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ditenggarai keduanya adalah pengendors dari agen keberangkatan jemaah umroh dimaksud. Namun, belakangan mereka mengaku, tidak mengendors first travel tapi sebatas diberi potongan harga semata.
Dari dua kasus yang terjadi di atas, jelas berbeda dalam hal modus operandinya. Namun, ada satu kemiripan, yakni menggunakan agama sebagai alat dalam memperoleh uang haram dengan gampang.Â
Rupanya para pelaku kejahatan ini sadar bahwa penipuan dengan motif agama adalah segmen empuk dalam memperoleh duit dengan cepat dan nominal yang cukup pantastis.
Penulis hanya bisa berharap, kasus-kasus semacam ini tidak lagi terjadi. Apalagi, menggunakan dalih agama sebagai alat memperoleh keuntunganya. Wassallam.