Mohon tunggu...
Eko To
Eko To Mohon Tunggu... Penulis

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Program CSR di Kota Batu

18 Mei 2025   13:29 Diperbarui: 18 Mei 2025   13:29 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Program CSR di Kota Batu

Menurut Alex Yudawan, Koordinator Monitoring dan Evaluasi Program CSR menjadi semakin ditekankan sebagai upaya nyata perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan lingkungan, sejalan dengan konsep keberlanjutan (sustainability) dalam bisnis, Minggu, 18/5/2025.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan telah mengatur secara jelas kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR.

"Di Kota Batu, Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR turut mendorong perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui sektor-sektor tertentu seperti pertanian, kehutanan, peternakan, industri, listrik, perdagangan, bangunan, angkutan, keuangan, serta jasa dan layanan," terang Alex.

Peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program CSR oleh perusahaan menjadi krusial, terutama mengingat dampak yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Masyarakat Kota Batu memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana CSR oleh perusahaan dan memastikan bahwa program-program yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan mereka. Alasan utama mengapa partisipasi masyarakat dalam pengawasan CSR penting adalah sebagai wujud pertanggungjawaban sosial perusahaan terhadap dampak yang dihasilkan oleh kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR," tambahnya.

Dalam kasus di mana perusahaan tidak memenuhi kewajiban CSR mereka, sanksi administratif dapat diberlakukan sebagai bentuk teguran atau pembatasan terhadap kegiatan bisnis perusahaan. 

"Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau penanaman modal, hingga sanksi pidana dan moral. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan terkait CSR sangat penting guna memastikan kepatuhan perusahaan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan," lanjutnya.

Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program CSR oleh perusahaan menjadi kunci untuk memastikan bahwa upaya perusahaan dalam memberikan kontribusi sosial dan lingkungan merupakan langkah yang tepat dan berdampak positif bagi seluruh pihak terkait. 

"Diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam memastikan bahwa program CSR berjalan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan berkelanjutan di Kota Batu," pungkasnya sembari mimik serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun