Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Pantai Pungkruk Desa Mororejo, Kec. Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
EM, Jepara -- Carut marut pengelolaan dan perijinan lokasi wisata pantai pungkruk, desa Mororejo, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara.
Agar tidak menjadi polemik dan konflik antara pengusaha dengan masyarakat desa Mororejo dalam hal kegiatan karaoke serta banyak nya pihak pihak yang punya kepentingan di wilayah tersebut, sebaiknya Pemda memfasilitasi dan menjadi mediator keduanya.
Banyaknya penolakan oleh masyarakat sekitar karena image dan stigma buruk akan keberadaan karaoke ilegal, ataupun penolakan beberapa ormas akan keberadaan usaha karaoke dan efek dominonya,harus nya menjadi PR bersama pemangku kebijakan dan Pemda untuk pembenahan dan solusi dalam hal tersebut.
Dalam kenyataan nya usaha yang melanggar PERDA masih bisa beroperasi, tentu nya sebuah ironi kalau terjadi pembiaran terhadap pelanggaran. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA, harus di implementasikan secara menyeluruh baik mengenai usaha pariwisata atau  soal ketentuan pidana di dalamnya
Solusi yang penulis tawarkan adalah membuka kawasan hiburan khusus di wilayah pantai pungkruk, dengan mengatur tata ruang wisata publik dan wisata khusus karaoke (dengan aturan khusus dan mengikat) dengan sistem pembagian jam operasional kerja dalam sebuah KEK Pariwisata.
Menjadi sebuah keprihatinan bahwa pantai pungkruk dalam 7-8 tahun ini, hanya terkenal sebagai lokasi wisata karaoke ilegal tanpa mengantongi ijin pemerintah daerah seperti :
1.Akta Pendirian
2.Pengesahan Akta Pendirian
3.NIB
4.Izin Usaha
5.SPPL/UKL-UPL
6.IMB
7.Proposal Rencana Usaha
Bahkan di tahun 2015, bangunan liar di pantai Pungkruk pernah di robohkan dan di ratakan dengan tanah oleh Pemda Jepara, dalam penertiban bangunan liar dan usaha karaoke ilegal.
Sejak kejadian itu sempadan pantai pungkruk hanya di dirikan bangunan yang khusus berusaha di bidang kuliner dan untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh, diperlukan adanya kawasan sempadan pantai. Daerah yang disebut sebagai sempadan pantai tersebut harus dijadikan daerah konservasi. Dalam ketentuan Keppres No. 32 Tahun 1990, diatur perlindungan sempadan pantai sejauh 100 meter.
Penulis dalam hal ini mempunyai ide untuk membenahi kondisi pantai pungkruk sesuai peruntukan nya dalam usaha pariwisata di Jepara dan menarik investor, mengingat banyak masyarakat yang juga tergantung di bidang usaha wisata, termasuk juga pengusaha karaoke yang notabene juga memperkerjakan karyawan nya.
Melihat kondisi geografis pantai pungkruk yang mempunyai dua akses pintu masuk dari utara dan selatan, seharusnya bisa di jadikan sebagai gerbang wisata menuju arah lokasi pantai dan wisata khusus hiburan karaoke.
Pemerintah daerah harus memikirkan tata ruang di lokasi pantai dan kawasan wisata. Untuk pelaksanaan teknis dan perijinan, Pemda bisa menugaskan SKPD di masing masing kementerian sbb :
1.Dinas pariwisata dan budaya
2.Dinas kominfo
3.Dinas DPMPTSP
4.Dinas Kesehatan
5.Dinas Perindustrian dan Perdagangan
6.Diskopukmnakertrans
7.BPKAD
Masing masing SKPD harus bersinergi dengan pemdes mororejo untuk membenahi wisata pungkruk, agar bisa beroperasi baik dari sisi perijinan dan teknis kerja di lapangan, dan bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar, untuk menghindari konflik dan menjaga kamtibmas dengan melibatkan juga Babinsa dan Babinkamtibmas.
Langkah awal adalah pendataan status tanah dan ijin usaha, bagi pengusaha baik hotel atau kuliner, problem awal di lokasi wisata hiburan khusus karaoke pungkruk adalah masalah perijinan yang tidak sesuai PERDA dan persyaratan tersebut tidak di penuhi oleh pemilik usaha.
Untuk menyikapi hal tersebut, di butuhkan keseriusan dari Pemda untuk membantu perijinan dan keseriusan untuk memajukan wisata di pantai pungkruk sekaligus menaikkan PAD Jepara melalui retribusi dan pajak hiburan.
Langkah konkret dan komprehensif  adalah :
*Membuat site plan salah satu nya dengan membuat Gerbang Masuk ke lokasi dan akses yang terbatas melalui satu pintu yang terintegrasi dengan lokasi wisata.
*Mengatur jam operasional khusus untuk lokasi wisata hiburan karaoke dengan peraturan yang di tetapkan melalui PERDA khusus layaknya aturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dengan melihat demografi di wilayah desa mororejo.
*Pembinaan bagi pengusaha dan karyawan.
*Keterlibatan dari unsur masyarakat dari desa Bandengan dan desa Mororejo sebagai akses menuju lokasi wisata.
*Memperketat aturan perijinan mulai dari desa hingga kabupaten.
*Mensinergikan pengusaha kuliner, hotel dan karaoke dalam sebuah kawasan ekonomi khusus pariwisata yang ter integrasi, dalam luas kawasan dan area usaha.
*Melibatkan masyarakat sebagai pelaku usaha dan pemantau kawasan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di lokasi yang penulis sebutkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata Pungkruk, sudah terlihat beberapa bangunan permanen sebagai lokasi usaha dan juga rencana pendirian Hotel berbintang di lokasi Rw.1 desa Mororejo, untuk langkah awal pemerintah bisa memfasilitasi dan menggandeng pemilik hotel tersebut, sebagai pilot project, bagi usaha sejenis yang akan hadir di wilayah pantai Pungkruk, baik tata kelola atau perijinan nya, sehingga citra pantai Pungkruk bisa pulih, jauh sebelum adanya usaha karaoke ilegal yang membuat citra buruk bagi Desa Mororejo, sebagai pantai yang terkenal atas keindahan lokasi wisatanya dan bukan citra buruk yang selama ini melekat di dalam sejarah, sebagai lokasi karaoke dan peredaran minuman keras ilegal.
Artikel EM / 12072020
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI