6.IMB
7.Proposal Rencana Usaha
Bahkan di tahun 2015, bangunan liar di pantai Pungkruk pernah di robohkan dan di ratakan dengan tanah oleh Pemda Jepara, dalam penertiban bangunan liar dan usaha karaoke ilegal.
Sejak kejadian itu sempadan pantai pungkruk hanya di dirikan bangunan yang khusus berusaha di bidang kuliner dan untuk mencegah terjadinya kerusakan pantai lebih jauh, diperlukan adanya kawasan sempadan pantai. Daerah yang disebut sebagai sempadan pantai tersebut harus dijadikan daerah konservasi. Dalam ketentuan Keppres No. 32 Tahun 1990, diatur perlindungan sempadan pantai sejauh 100 meter.
Penulis dalam hal ini mempunyai ide untuk membenahi kondisi pantai pungkruk sesuai peruntukan nya dalam usaha pariwisata di Jepara dan menarik investor, mengingat banyak masyarakat yang juga tergantung di bidang usaha wisata, termasuk juga pengusaha karaoke yang notabene juga memperkerjakan karyawan nya.
Melihat kondisi geografis pantai pungkruk yang mempunyai dua akses pintu masuk dari utara dan selatan, seharusnya bisa di jadikan sebagai gerbang wisata menuju arah lokasi pantai dan wisata khusus hiburan karaoke.
Pemerintah daerah harus memikirkan tata ruang di lokasi pantai dan kawasan wisata. Untuk pelaksanaan teknis dan perijinan, Pemda bisa menugaskan SKPD di masing masing kementerian sbb :
1.Dinas pariwisata dan budaya
2.Dinas kominfo
3.Dinas DPMPTSP
4.Dinas Kesehatan