Mohon tunggu...
Eko Junaidi Salam
Eko Junaidi Salam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Tentang saya ? Cari aja di google.... atau kunjungi : ekojunaidisalam.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penggerebekan WN China Menimbulkan Kerusakan, Staf Jaksa Ini Minta Ganti Rugi

27 Agustus 2015   13:42 Diperbarui: 22 Agustus 2016   08:29 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Lucunya, yang terjadi adalah E.

Sebetulnya kalau kejadian macam ini menimpa kita, kita seharusnya ngapain ya? Apakah lantas dianggap musibah lalu direlakan begitu saja? Semoga Supardi bisa menggunakan pengalamannya sebagai jaksa untuk mendapat keadilan ya, supaya rakyat ga dizalimi begitu saja oleh aparat."

Secara logika umum, hal tak terduga pun perlu adanya pertanggung jawaban, setidaknya "usaha" pertanggung jawaban. Tak mungkin meninggalkan/mencampakkan sesuatu dampak dari "Aksi-Reaksi"/"Sebab-Akibat" begitu saja. Kalau hal ini menimpa kepada warga miskin, misalkan kasus terorisme, terus karena tak terprediksi kena bom rumah orang. Lah terus disuruh RELAKAN gitu aja ? dimana rasa PRIKEMANUSIAAN, KEADILAN, dan RASA MELINDUNGI nya ?

Seharusnya Operasi yang sudah diawasi dan direncanakan sejak lama tersebut tak mengakibatkan dampak yang tak terduga, kalau ada dampak kan  berarti kurang matang persiapannya, kalau sampe ada peristiwa yang tak terprediksi ? Saya tahu teman - teman aparat kepolisian sudah bekerja dengan extra berhati-hati, saya memaklumi kok bila ada dampak kerusakan tak terduga. CUMA, ya tolong dibantulah bagaimana prosedur ganti ruginya, seharusnya temen - temen kepolisian pun memaklumi saya yang Staf TU biasa yang belum tahu apa - apa tentang hukum, datang dengan kaget pula hanya untuk ingin tahu kronologisnya serta kepastian prosedur ganti ruginya, saya datang sebagai warga yang menuntut keadilan, warga yang butuh KEPASTIAN HUKUM bukan KERAGUAN HUKUM, ga mungkin ga di ganti rugi pasti adalah jalannya, ya kan ?

Penasaran saya pun terjawab seperti berikut:

Edisi belajar hukum : :D

Ternyata, korban tindak pidana dapat meminta ganti rugi dengan 3 cara:

1. Penggabungan Perkara Ganti Kerugian, dasar hukumnya Bab XIII UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang mengatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101. Pasal 98 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.” Untuk itu permohonan penggabungan perkara ganti kerugian berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU KUHAP diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Pada saat korban tindak pidana meminta penggabungan perkara ganti kerugian maka Pengadilan wajib menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (lihat Pasal 99 ayat [1] KUHAP). Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya akan mendapatkan kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya juga telah mendapat kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 99 ayat [3] KUHAP). Begitu juga apabila Putusan terhadap perkara pidana diajukan Banding maka Putusan Ganti rugi otomatis akan mengalami hal yang sama (lihat Pasal 100 ayat [1] KUHAP). Namun, apabila perkara pidana tidak diajukan banding maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan banding (lihat Pasal 100 ayat [2] KUHAP).

Mekanisme pemeriksaan penggabungan perkara ganti kerugian ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 KUHAP menggunakan mekanisme yang diatur dalam Hukum Acara Perdata.


2. Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, mekanismenya seperti halnya gugatan Perdata biasa dengan model gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun