Mohon tunggu...
Eko Widiyanto
Eko Widiyanto Mohon Tunggu... General Manager BMT Insan Madani Indragiri Hulu

Praktisi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akad Salam Sebagai Sulusi Dana Tunai Syari'ah

11 Maret 2025   14:35 Diperbarui: 11 Maret 2025   16:04 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.bingo.com

Dalam sistem ekonomi syari’ah, beberapa instrumen keuangan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Salah satu akad yang dapat digunakan sebagai solusi kebutuhan dana tunai adalah akad salam. Akad ini tidak hanya memberikan solusi keuangan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan transaksi yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum Islam.

Salam Sebagai Solusi

Akad salam adalah suatu perjanjian jual beli di mana pembayaran dilakukan di muka secara penuh, sedangkan barang yang diperjualbelikan diserahkan di kemudian hari. Dalam perspektif syariah, akad ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi produsen, petani atau pedagang  dalam mendapatkan modal kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi pembeli terkait harga dan spesifikasi barang yang akan diterima di masa mendatang.

Dalam akad salam terjadi perubahan posisi lembaga keuangan. Jika dalam akad jula beli yang lain seperti murobahah, maka pihak lembaga keuangan sebagai penjual produk yang dimohonkan oleh nasabah ataupun anggota koperasi syari’ah. Ketika skema salam digunakan, maka posisi lembaga keuangan menjadi pembeli produk yang dipesan dari nasabah atau anggota koperasi syari’ah.

Mekanisme Akad Salam

  1. Pihak yang Terlibat: Akad salam melibatkan dua pihak, yaitu pembeli (muslam) dan penjual (muslam ilaih). Pembeli (Lembaga Keuangan ) membayar harga barang di awal, sementara penjual (Nasabah atau produksen) berkomitmen menyerahkan barang sesuai kesepakatan di masa mendatang.
  2. Ketentuan Barang: Barang yang diperjualbelikan harus memiliki spesifikasi yang jelas, seperti ukuran, jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hal ini untuk menghindari gharar (ketidakpastian) dalam transaksi.
  3. Pembayaran di Muka: Seluruh pembayaran dalam akad salam harus dilakukan secara penuh pada saat kontrak ditandatangani. Hal ini membedakan akad salam dari bentuk jual beli kredit atau utang.
  4. Waktu Penyerahan: Tanggal dan tempat penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Praktik Pembiayaan dengan Skema Salam pada komoditi sawit

Berikut adalah contoh skema salam yang dilakukan oleh salah satu koperasi syari’ah yang berada di Indragiri Hulu yaitu BMT Insan Madani. Skema ini menjadi alternative pembiayaan bagi masyarakat yang memerlukan dana tunai untuk berbagai keperluan. Sebagaian besar profesi masyarakat di Indragiri Hulu adalah petani sawit, maka dengan ketersediaan komoditi yang sangat luas ini, menjadi peluang skema salam dapat dikembangkan dengan cukup baik. Secara sederhana skema salam yang dikembangkan sebagai berikut.

Petani sawit mengajukan permohonan pembiayaan salam kepada lembaga keuangan atau koperasi syariah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam skema ini petani sawit adalah sebagai penjual yang akan menjual tandan buah segar ( TBS ) kelapa sawit kepada lembaga keuangan. Sedangkan pihak lembaga keuangan sebagai pemesan sejumlah TBS kepada petani sawit.

Sesuai mekanisme syari’ahnya, bahwa spesifikasi TBS yang diperjual belikan harus jelas. Jika berupa TBS sawit, maka perlu dijelaskan berapa banyak yang dipesan, buahnya seperti apa atau ketentuan lainnya jika memang ada dan berlaku dalam sistem jual beli TBS kelapa sawit. Disepakati pula waktu penyerahan apakah sekali selesai atau dengan beberapa kali penyerahan. Penyerahannya seperti apa, tempatnya dimana, dijemput sendiri atau diantar oleh petani dan sebagainya.

Kemudian setelah spesifikasi, penyerahan, tempat dan waktunya disepakati oleh kedua pihak, maka pihak lembaga keuangan membayar tunai harga yang telah disepakati ketika akad berlangsung. Dengan harga tunai yang telah diterima tersebut, maka tanggung jawab nasabah atau anggota tadi adalah menyerahkan TBS sesui dengan yang telah disepakati bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun