Kolaborasi Lingkungan Dalam Budidaya Tambak Udang Windu Organik
Oleh: Eko Setyo Budi
Pemantauan dan Penyelamatan Lingkungan
Belakangan ini masyarakat dihadapkan pada krisis lingkungan yang sangat buruk, kerusakan lingkungan yang ditandai dengan berbagai perubahan alam semakin hari semakin menunjukkan keadaan yang prihatin dan membahayakan, bahkan pada jiwa manusia. Kebijakan industrialisasi di daerah maupun di pusat Indonesia, ternyata hal tersebut sangat berperan besar dalam proses perusakan lingkungan yang terjadi.
Dalam banyak kasus perusakan lingkungan, selain hilangnya keseimbangan ekosistem di dalamnya, juga secara langsung telah berdampak pada manusia yang bertempat tinggal di sekitar perusakan lingkungan tersebut. Bahkan, jika semakin disadari dampak dari kerusakan lingkungan itu, serta sering berpindah secara cepat ke tempat lain atau berimplikasi secara luas.Â
Menyadari kondisi ini, maka perlu upaya bersama dalam melakukan penyelamatan alam dan lingkungan. Salah satu tindakan yang perlu dilakukan adalah perluasan pelibatan proses pemantauan lingkungan adalah metode sederhana, tidak berbiaya tinggi serta relatif mudah dilakukan. Kecepatan kerusakan lingkungan yang terjadi tidak bisa tidak harus dilakukan oleh upaya yang serius dari semua pihak yang sangat rentan dalam terjadinya kerusakan lingkungan. Maka dari itu.. upaya individual atau LSM dalam menyelamatkan lingkungan sangat baik, namun tidaklah cukup.
Untuk mereka 'masyarakat luas' yang tinggal di daerah sedang terjadi perusakan lingkungan dan yang berpotensial mengalami kerusakan. Maka dalam tulisan ini saya ingin mengingatkan pemangku bidang pertanian atau pengusaha yang akan berusaha dilingkungan dekat lingkungan tambak. Dalam hal ini Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan penyelamatan lingkungan dan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyelamatan alam sekitar walaupun secara sederhana.
Kolaborasi Lingkunan Dan Budidaya
Pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan yang meliputi kebijaksanaan Penataan, Pemanfaatan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pemulihan, Pengawasan dan Pengendalian. Meskipun perhatian pemerintah daerah terhadap Pembangunan lingkungan telah dilakukan oleh para perencana dan pelaku Pembangunan, perhatiannya lebih kecil dibanding dengan bidang-bidang lainnya, sebagai contoh ekonomi. Selain itu tidak ada peraturan secara kawasan, aspek lingkungan seringkali diabaikan, sehingga suatu kebijakan akan muncul setelah terjadi bencana akibat lingkungan yang rusak atau dirusak.