Mohon tunggu...
Erlangga Kurniawan
Erlangga Kurniawan Mohon Tunggu... Konsultan - Pengacara dan Likuator

Praktisi Hukum dalam Industri Listrik dan Pertambangan, Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Komersial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia

29 Januari 2020   19:18 Diperbarui: 29 Januari 2020   19:22 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korporasi sebagai entitas usaha yang hadir dalam kehidupan masyarakat memberikan sumbangan signifikan dalam pembangunan ekonomi, hampir di sebagian negara maju terdapat suatu Korporasi besar yang menopang pembangunan nasional negara tersebut, melalui kegiatan perekonomian yang menyerap sektor ketenagakerjaan dan membantu pemerintah mensejahterakan perekonomian rakyatnya. Namun tidak banyak yang memahami bahwa sesungguhnya Korporasi tidak memliki wujud nyata seperti manusia, karena awalnya Korporasi adalah nomenklatur yang dipopulerkan oleh para pebisnis dan ekonom untuk mengemas entitas bisnis dalam tranksaksi perdagangan. Kendati korporasi tidak berwujud, namun adalah fakta umum sebagian besar masyarakat menerima dan memahami bahwa korporasi bisa melakukan kegiatan yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. 

Pada kenyataannya kegiatan Korporasi membutuhkan manusia untuk merealisasikan rencana dan atau strategi bisnisnya, apapun Korporasinya baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum tentunya difasilitasi oleh pengurus maupun karyawan dan atau kuasanya, karena Korporasi sebagai suatu badan secara nyata tidak mempunyai wujud yang jelas sebagaimana manusia. Dan sebab itu korporasi selalu membutuhkan manusia untuk mewujudkan kegiatan dan kepentingan usahanya.

Korporasi sebagai suatu entitas yang hadir di tengah masyarakat melahirkan beberapa pandangan masyarakat tentang sudut pandang Korporasi, sebagian intelektual bisnis memandang korporasi merupakan badan usaha yang dibentuk menurut aturan hukum secara sah, dan pandangan lainnya yang lahir dari akademisi hukum yang progresif berpendapat bahwa korporasi merupakan suatu organisasi yang memiliki struktur dan pengurus untuk merealisasikan tindakannya yang dibentuk secara hukum maupun hanya berdasarkan kesepakatan fungsionarisnya atau pemodalnya, sebagai contoh Korporasi secara luas adalah Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Venonschop (CV), Firma (Fa), Organisasi masyarakat, maupun persekutuan perdata lainnya. Namun apapun penamannya Korporasi tetap membutuhkan Pengurus untuk menjalankan kepentingannya. Jika dilakukan pengkajian secara mendalam, kewenangan yang dilaksanakan oleh pengurus merupakan mandat atau perintah yang diberikan oleh pemilik modal, sebagai contoh dapat kita pahami kewenangan direksi dalam Perseroan Terbatas (PT), tentu karena adanya pengangkatan pemegang saham berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ PT yang mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 94 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sebab pengangkatan dapat diartikan sebagai suatu perintah untuk mewakili PT baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan undang undang dan ketentuang Anggaran Dasarnya. Kewenangan mewakili berdasarkan pengangkatan sebagaimana undang undang dan Anggaran Dasar tersebut akan hilang manakala kewenangan tersebut ditarik oleh orang yang memberikannya.

Oleh karenanya menurut Prof. Nidyo Pramono hubungan antara Pengurus atau Direksi dengan PT yang diwakilinya adalah hubungan perburuhan dan hubungan pemberian kuasa. Lebih lanjut diterangkan kuasa (Volmacht) ditentukan dari isi kuasa itu sendiri, apabila kuasa hanya dirumuskan dalam bentuk yang umum, maka kuasa tersebut hanya akan berisi perbuatan pengurusan saja, padahal Direksi tidak hanya berwenang untuk mengurus (Beher Daden) PT, tetapi juga berwenang untuk menguasai atau memelihara PT atau Korporasi.

Permasalahan kemudian timbul ketika pada kenyataannya disamping Korporasi yang bermanfaat bagi masyarakat, tidak sedikit dari korporasi melakukan kejahatan, sebagai contoh kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang muncul berlatar belakang karena krisis dalam bidang hukum, akibat lemahnya instrument hukum untuk mengantisipasi kejahatan Korporasi dan tidak berkembangnya pemikiran penegak hukum dalam mempidanakan kejahatan Korporasi. Padahal jumlah dana masyarakat yang digelapkan dalam BLBI mencapai trilyunan rupiah dan sangat merugikan keuangan negara. Grup Salim sebagai korporasi raksasa di Indonesia, diduga termasuk pihak yang mendapatkan keuntungan dari dana tersebut. Namun demikian, meskipun hutang yang harus dibayar oleh Korporasi tersebut jauh melebihi jaminan aset, tidak ada upaya untuk melakukan proses pidana. Bahkan kemudian muncul MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) atau perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset, yang menghindarkan dan membebaskan Grup Salim dari pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mencoba meneliti hal hal sebagai berikut :

  1. Bagaimana Konstruksi Hukum agar Perbuatan Pengurus dapat di nyatakan sebagai Perbuatan Korporasi ?
  2. Bagaimana menemukan unsur kesalahan pada Korporasi dan mempertanggungjawabkan pidana kepada Korporasi ?

Korporasi merupakan nama lain dari entitas usaha kini mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia, dahulu masyarakat lebih mengenal bentuk badan usaha dengan istilah Naamloze Vennootschaap (NV), CV, maupun Usaha Dagang (UD) dan lainnya, yang kemudian khusus mengenai NV diubah nama dan ketentuan hukumnya dengan nama Perseroan Terbatas berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007.

Salah satu indikasi terkenalnya istilah Korporasi akhir akhir ini dikarenakan Korporasi sangat memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia dan dunia, pada satu sisi positif korporasi memberikan kontribusi besar bagi pembangunan industri pada hampir seluruh negara termasuk Indonesia, dan hal tersebut tentu bukan suatu masalah. Namun yang menjadi masalah adalah menindaklanjuti pengaruh negatif korporasi dalam kehidupan masyarakat. Menurut penelitian yang dilakukan oleh pemerintah amerika serikat menunjukan bahwa pelanggaran pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi sangat sulit ditemukan, dan diinvestigasi, atau untuk dikembangkan secara sukses sebagai kasus kasus hukum oleh karena kompleksitas dan kerumitannya.

Masyarakat menganggap bahwa kejahatan kerah putih (White Collar Crime) dan kejahatan korporasi (Corporate Crime) merupakan tindak pidana yang lebih serius dari pada tindak pidana lainnya seperti pembobolan dan perampokan (Clinard dan Yeager, 1983:5-6). Pada kejahatan biasa umumnya seseorang dapat langsung menyadari dirinya sebagai korban atas tindakan kejahatan, akan tetapi pada kejahatan korporasi sering dari korban tidak mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan korporasi. sebagai contoh yang mudah dipahami adalah melihat aktifitas perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang, yang dalam kegiatannya merusak lingkungan hidup pada daerah tersebut yang kemudian sebagai akibat dari kegiatan tambangnya mengakibatkan bencana alam seperti halnya pengeboran gas lapindo brantas di Sidoarjo.

Korporasi atau yang dalam bahasa Inggris disebut corporation, dalam bahasa belanda disebut corporatie, dan dalam bahasa jerman disebut Korporation, secara etimologis berasal dari bahasa latin (Adil, 1955:83). Menurut Blacks Law Dictionary antara lain diberi penjelasan sebagai berikut : Corporation. An artificial person or legal entity created by or under the authority of the laws of a state or nation, composed, in some rare instances, of a single person and his successors, being the incumbents of a particular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals.

Kemudian menurut Kamus Bahasa Indonesia, Korporasi merupakan suatu badan usaha yang sah : badan hukum. kata korporasi itu sendiri sebenarnya merupakan sebutan yang lazim digunakan para pakar hukum pidana untuk menyebut apa yang lazim dalam hukum perdata sebagai badan hukum (rechtperson; legal entities; corporation).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun