Mohon tunggu...
eka purnama
eka purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya memiliki hobi menari, dan saya memiliki kepribadian yang baik

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Korupsi dan hukum karmaphala

30 Juni 2025   15:10 Diperbarui: 30 Juni 2025   13:11 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

2. Dimensi Etika dalam Karma
Hukum Karmaphala mengajarkan pentingnya niat (cetana) dan tujuan dalam setiap tindakan. Dalam konteks korupsi, niat dari pelaku umumnya adalah mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain. Niat seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip Dharma, yaitu kebenaran, keadilan, dan kebajikan.

Ajaran ini memberikan peringatan moral bahwa tidak ada tindakan jahat yang akan luput dari akibatnya. Meskipun pelaku korupsi bisa saja hidup mewah di dunia, tetapi penderitaan batin, kehancuran moral, dan kelahiran kembali di alam yang lebih rendah (seperti naraka atau dunia penderitaan) adalah akibat yang tak terelakkan.

Korupsi dalam Perspektif Etika Hindu

1. Pelanggaran terhadap Dharma
Korupsi jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip Dharma. Seorang pemimpin atau pejabat publik memiliki tanggung jawab suci untuk melayani masyarakat dengan jujur dan adil. Ketika ia menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri, maka ia telah menyalahgunakan kekuasaan dan merusak kepercayaan masyarakat.

Dalam Manava Dharmasastra, dijelaskan:
"Raja atau pemimpin yang curang dan mengambil apa yang bukan haknya akan lahir kembali dalam bentuk yang hina."
Ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya berdampak pada duniawi, tetapi juga mencoreng kehormatan jiwa seseorang.

2. Korupsi sebagai Yadnya yang Tercemar
Dalam ajaran Hindu, hidup manusia seharusnya dilandasi oleh lima bentuk pengorbanan suci atau Panca Yadnya. Salah satunya adalah Manusa Yadnya, yaitu pengabdian kepada sesama manusia. Korupsi justru mencederai prinsip yadnya ini, karena alih-alih berkorban demi kesejahteraan umum, pelaku korupsi mencuri hak orang banyak.

Jika korupsi dilakukan dalam konteks kegiatan keagamaan, seperti menggelapkan dana pembangunan pura, maka pelakunya telah mencemari Dewa Yadnya — pengabdian kepada Tuhan. Ini adalah bentuk pelanggaran spiritual yang sangat berat.

Dampak Korupsi Menurut Hukum Karmaphala

1. Dampak Spiritual
Hukum Karmaphala menekankan bahwa setiap tindakan buruk akan berbuah penderitaan. Korupsi, sebagai bentuk adharma, akan menimbulkan konsekuensi spiritual serius:

Jiwa menjadi kotor dan jauh dari moksha (pembebasan).
Meningkatkan kelahiran kembali (samsara) dalam wujud yang lebih rendah.
Menimbulkan penderitaan batin berupa rasa takut, gelisah, dan tidak tenang.
Banyak orang kaya hasil korupsi hidup dalam ketakutan. Mereka tidak bisa tidur nyenyak, selalu dihantui rasa bersalah atau takut ditangkap. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum karma telah mulai bekerja bahkan sebelum kematian.

2. Dampak Sosial
Korupsi merusak tatanan sosial. Ketika dana pembangunan diselewengkan, rakyat miskin tidak mendapatkan haknya. Proyek-proyek mangkrak, layanan publik buruk, dan ketidakadilan semakin mengakar. Hukum Karmaphala akan bekerja secara kolektif: penderitaan masyarakat akan kembali kepada pelaku sebagai bentuk karma buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun