Mohon tunggu...
Ekamara Ananami Putra
Ekamara Ananami Putra Mohon Tunggu... Administrasi - Sekretariat Negara RI

Seorang Insan yang Cita-citanya Terlalu Tinggi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Desentralisasi Asimetris: Merawat Kebinekaan dalam Negara Kesatuan

21 April 2016   13:19 Diperbarui: 4 April 2017   16:17 7782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Sekarang ini, setidaknya ada lima daerah yang mendapat kebijakan de-sentralisasi asimetris yakni Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua dan Papua Barat. Kita patut mengapresiasi atas ditetapkannya kelima daerah ini sebagai daerah dengan otonomi khusus atau daerah istimewa. Tentu, dalam menetapkan suatu daerah asimetri atau tidak itu berdasarkan pada beberapa hal.

 

Bagi penulis, setidaknya ada empat hal utama yang dapat dijadikan sebagai dasar atau basis asimetris suatu daerah. Keempatnya yaitu basis atau faktor politik, basis sosial dan kebudayaan, basis geografis dan basis ekonomi. Beberapa daerah atau kawasan yang ke depan dapat diberikan status otsus atau kawasan khusus yaitu Sumatra Barat, Bali dan Nusa Tenggara Timur (basis sosial dan kebudayaan).

 

Selanjutnya, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (basis geografis). Dan Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Bandung Raya, Surabaya-Gresik-Sidoarjo, Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar, Manado dan Jayapura (basis ekonomi).


 

Namun, pelaksanaan desentralisasi asimetris di Indonesia masih setengah hati dan pempus belum memiliki komitmen yang cukup untuk melaksna-kannya dengan baik. Tiga bidang yang didesentralisasikan (kewenangan, fiskal dan pengawasan), masih memperlihatkan dengan jelas nuansa pe-nyeragaman. Tidak ada pembedaan pelaksaan desentralisasi antara daerah dengan daerah lainnya dalam tiga bidang tersebut.

 

Akhirnya, untuk beberapa daerah yang mendapat status otsus mengalami paradoksial dan kendala di bidang pembangunan, penggunaan anggaran dan pelaporan kinerja daerah. Ini membuat kebijakan desentralisasi asimetris dan otonomi daerah pada umumnya di Indonesia menjadi semu.  Bahkan, daerah-daerah justru dibuat ketergantungan dengan uluran tangan pempus yang berakibat pada dependensi yang tinggi dan tidak mandiri dalam menyelenggarakan pemerintahan.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun