Mohon tunggu...
Fadhlia Albaar
Fadhlia Albaar Mohon Tunggu... Jurnalis - Pelajar

Sabar, ikhlas, tawakal

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengenal Dunia Tambang Selangkah Lebih Dekat

20 Oktober 2019   10:54 Diperbarui: 20 Oktober 2019   11:15 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fadhlia Albaar, Mahasiswa Teknik Pertambangan, Universitas Khairun

Kehidupan tanpa tambang? Bukan menjadi tak berarti, melainkan semuanya menjadi sulit. Sadar atau tidak, hampir seluruh perabotan / alat / barang yang ada di sekitar kita adalah hasil dari pertambangan. Dapat diartikan kehidupan kita ini cukup bergantung pada tambang.

Indonesia merupakan salah satu negara yang dapat menghasilkan sumber daya alam yang sangat tinggi. Hampir semua jenis sumber daya alam jenis tambang terdapat di Indonesia, mulai dari yang tak dapat diolah kembali sampai yang dapat dimanfaatkan untuk diolah kembali. 

Minyak, emas, batubara, timah dan masih banyak yang lainnya yang dijadikan sebagai bahan dasar perabotan rumah tangga. Semua itu berasal dari pertambangan.

"Semua kebutuhan dasar bagi peradaban manusia berasal dari sumberdaya yang harus ditumbuhkan, dan sumberdaya yang harus ditambang"  -Ir. Gatut Adisoma, M.Sc, Ph.D, IPM

Di mata publik pertambangan dianggap sebagai kegiatan yang asing dan tidak terkait dengan hidup mereka. Aktivitas yang tak dikenal karena berlangsung di pelosok nun jauh dari dunia kota. Masyarakat cenderung menentang kegiatan pertambangan karena dikesankan merusak. 

Banyak orang tidak sadar bahwa kebutuhan sehari-hari yang mereka "take it for granted" sebenarnya berasal dari tambang. Tak kenal maka tak sayang. Tanpa kegiatan pertambangan maka peradaban umat manusia akan kembali ke zaman batu.

Pertambangan bila dipandang dari segi ekonomi negara pertambangan sangat memiliki peranan penting. Selain untuk menambahkan pendapatan negara, industri-industri teknologi, transportasi, komunikasi dan lainnya yang kini semakin maju tentu memerlukan bahan hasil dari pertambangan. 

Belum lagi, berbagai industri yang kini kerap membuat sebuah produk baru yang semakin canggih, tentunya produk tersebut diikuti dengan bahan dasar pertambangan yang semakin bagus pula. Berdasarkan hal tersebutlah, sudah sepatutnya kita menyadari akan suatu pentingnya pertambangan bagi kehidupan manusia.

Apabila tambang itu merusak bukan berarti kita harus meninggalkan aktivitas / pekerjaan pertambangan, melainkan bagaimana agar aktivitas pertambangan dapat tetap dilakukan untuk kelangsungan hidup manusia dengan meminimalisir perusakan lingkungan yang memang akan tetap kita pijak dan tempati ini sampai akhir hidup.

Dan Saya yakin, Pemerintah dan pihak yang terkait pada pertambangan sudah mempertimbangkan hal tersebut, seperti dapat kita lihat terdapat panduan untuk melakukan pekerjaan pertambangan, yaitu Good Mining Practice sehingga kegiatan operasional pertambangan dapat dijalankan dengan mentaati peraturan-peraturan yang sudah diberlakukan.

Salah satu tahapan kegiatan pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah kegiatan pascatambang, yakni  kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan

Jadi, kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan melainkan hanya mengubah bentang alam, lembah menjadi bukit dan bukit menjadi lembah. Untuk yang tetap bertahan dengan mindset pertambangan merusak lingkungan, kiranya perlu untuk mengubah pola pikir tersebut. Jangan menjadi orang munafik dengan mengklaim tambang itu merusak tapi masih menggunakan barang/alat dari hasil pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun