Mohon tunggu...
Eka Widiyanti Rahayu
Eka Widiyanti Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Eka Widiyanti Rahayu 30802000012 Sastra Inggris Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak Asasi Manusia dalam Penalaran Hukum Islam di Indonesia

23 Juni 2021   16:18 Diperbarui: 23 Juni 2021   16:33 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dr. Ira Alia Maerani; Eka Widiyanti Rahayu

Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain' (QS Al-Hujurat/49: 12)."

Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. HAM juga menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya dalam konstitusinya. Istilah HAM baru muncul setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua kaum ini, munculah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia. Diantaranya adalah pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789.

Di Indonesia penegakan HAM dapat dikatakan kurang berjalan maksimal. Faktor yang berpengaruh pada penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti masalah politik, dualism peradilan, prosedural acara. Bagi masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagisemua orang sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh umat manusia. Hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM. Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.

Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, di jungjung tinggi, di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut. HAM merupakan hak yang secara alamiah diperoleh seseorang sejak lahir, karena itu HAM sejalan dengan ftrah manusia itu sendiri. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia. Menurut Syariah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditagakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab

itu sendiri.2 Oleh Islam manusia di tempatkan sebagai makhluk yang memilki kemuliaan dan keutamaan, memiliki harkat dan martabat yang tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran. " dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan."(Q.S. Al-Isra:70 )

Mengenai penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud kemuliaan manusai yang sangat manusiawi. Sebenarnya citra kehormatan tersebut terletak pada keunggulan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak. Semua adalah keturunan Adam, jika Adam tercipta dari tanah dan mendapat kehormatan di sisi Allah, maka seluruh anak cucunya pun mendapat kehormatan yang sama, tanpa terkecuali. Dalam teologi Islam manusia diciptakan oleh Allah sebagai golongan genus mahluk yang dimuliakan (Q.S Al-Israa:70) dan dia harus dihormati sebagai manusia apapun warna kulit. Dari manapun asalnya, dan apapun agama yang dianut. Sampai-sampai Malaikatpun harus menghormatinya (Al-Baqarah: 34, Al-araf:11).

Prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM, seperti yang menyangkut keadilan, persamaan derajat, kebebasan beragama dan lainnya tanpa diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin dan agama dapat dijumpai terutama pada ayat-ayat Makiyah (yang turun selama periode Mekah), Kemudian dalam perjalanan peradaban Islam, para ulama dan sarjana muslim mengembangkan konsep-konsep rasional baik dalam masalah hukum, (yang lazim disebut fiqih) atau teologia (yang sering disebut ilmu kalam), dan disitu mulai terlihat adanya banyak perbedaan

persepsi dalam menyikapi HAM di kalangan ulama dan sarjana Islam dan hal ini berlangsung sampai sekarang, ditambah lagi dengan gencarnya Revivalisme Islam dalam dekade terakhir ini. Semangat Revivalisme Islam juga menyentuh tentang HAM. Secara garis besar pandangan para intelektual Muslim dalam menyikapi tentang HAM, dapat dikategorikan menjadi empat kelompok, yaitu:

-Pertama, kelompok fundamentalis. tipologi pemikiran kelompok fundamentalis ini menolak HAM international secara penuh, pemikiran kegamaan mereka lebih bersifat apologis, literalis dan romantic

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun