Mohon tunggu...
Egi Saputra
Egi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa psikologi

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Child Grooming: Predator yang Berwajah Manis

30 Juni 2025   08:48 Diperbarui: 30 Juni 2025   08:48 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Apa sih sebenarnya Child Grooming itu?

Child Grooming merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak yang dimana pelaku Grooming akan mendekati seorang anak dengan pendekatan halus dengan tujuan mengeksploitasi secara fisik, emosional dan seksual, Jadi mereka ini predator yang mengincar anak-anak, jahat sekali bukan?. Menurut kemenkes anak merupakan seseorang yang berusia sampai 18 tahun yang artinya korban Grooming sendiri dapat terjadi pada anak prasekolah (60-72 bulan), anak usia sekolah (6-10 tahun), dan anak remaja (10-18 tahun).  Mereka disebut Groomer (sebutan untuk pelaku Grooming), biasanya adalah orang asing namun bisa saja dilakukan oleh orang terdekat seperti keluarga sendiri, jadi kita jangan sampai lengah mengawasi orang terdekat kita. Di Indonesia sendiri menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat ada sekitar 11.952 kasus kekerasan kepada anak akibat Grooming dalam rentang 2021-2023.

Hati-hati, perilaku Grooming ini bisa terjadi di mana saja seperti di lingkungan sekitar rumah kita, sekolah, tempat bermain anak, bahkan pelaku Grooming bisa melakukannya tanpa batas jarak, yaitu lewat media sosial. Lewat media sosial juga Groomer dapat melakukan pendekatan tanpa batas waktu sehingga mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk melancarkan aksi kepada anak.

Groomer akan mencoba memanfaatkan ketidakmatangan emosional anak-anak untuk mendekati dan meyakinkan anak hingga percaya kepada pelaku, dan ketika anak sudah percaya maka Groomer akan leluasa untuk mengontrol dan meminta kepada anak untuk melakukan aktivitas seksual berupa meminta/memaksa anak untuk berhubungan seksual, memperlihatkan alat kelamin kepada anak, mempertontonkan pornografi kepada anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dll. Ada beberapa cara Groomer dalam mendapatkan kepercayaan anak.

  • Memberikan hadiah kepada anak berupa makanan, mainan, item dalam game mobile, dll.
  • Memberikan perhatian khusus kepada anak, sehingga anak merasa dimengerti dan spesial
  • Mengajak anak bepergian
  • Menggunakan posisi atau jabatan demi mendapatkan citra yang baik dari anak dan orangtuanya

Tentu saja hal ini bukan kasih sayang namun perangkap, dan untuk melakukan hal ini Groomer perlu memiliki kemampuan interpersonal yang baik, mampu memanipulasi emosional, dan membuat tawaran yang menarik, semakin terampil pelaku semakin besar kesuksesan Grooming terjadi. Kalau punya kemampuan ini kenapa gak kerja sales aja bang daripada merusak anak orang?

Contoh kasus kasus Grooming terjadi pada artis korea selatan Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron. Mereka telah menjalin asmara sejak tahun 2015 yang dimana Kim Sae Ron masih berusia 15 tahun, sedangkan Kim So Hyun 27 tahun. Hal ini diungkapkan oleh bibi Kim Sae Ron sendiri yang pada waktu itu mencurigai hubungan mereka/

"Pada suatu hari, ia mulai wamil dan sering menghubunginya (Kim Sae-ron). Dia selalu mengirimkan swafoto ketika di militer. Saat itu lah kami berpikir ada yang aneh dan baru tahu (mereka pacaran). Kami melarang itu," kata bibi Kim Sae-ron.

Dampak Grooming ke anak

Child Grooming tentu membawa dampak buruk ke anak baik secara fisik dan psikis yang akan mempengaruhi kehidupan anak kedepannya, yang diantaranya:

  • Anak mengalami trauma, depresi, hingga isolasi sosial akibat rasa malu dan rasa takut kepada pelaku
  • Sulit mempercayai orang lain
  • Kesulitan konsentrasi dan penurunan prestasi di sekolah
  • Menutup diri dari orang lain
  • Sulit mempertahankan hubungan yang sehat dengan orang lain

Itu hanya contoh beberapa dampak saja namun sudah sangat mengerikan bukan? Lalu bagaimana dengan sistem hukum di Indonesia yang melindungi warga negaranya dari aksi Grooming?

Hukum Terhadap Groomer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun