Mohon tunggu...
Egi Agustian Rahmat Sukendar
Egi Agustian Rahmat Sukendar Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni INDEF School of Political Economy and Finance Jakarta

Izinkan hati dan akal memantik realitas sosial dalam bentuk sebuah karya sederhana

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Suksesi Pengelolaan Zakat, Penentuan Amil di Baznas Kota Malang

16 Juli 2019   06:00 Diperbarui: 16 Juli 2019   06:07 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
mediakarikatur.blogspot.com

Setiap lembaga (laba maupun nirlaba) membutuhkan Sumber Daya Manusia yang dapat menjalankan semua aktifitas atau tugas -- tugas lembaga atau perusahaan tersebut. Tentu Sumber Daya Manusia yang diharapakan oleh lembaga atau perusahaan ialah Sumber Daya Manusia yang berkualitas, semangat dalam bekerja, tidak mudah putus asa serta profesional sehingga mampu menjalankan segala aktifitas maupun kegiatan lembaga tersebut (Mujahid, Aang Anwar, 2016: 11).  

Dalam hal ini, lembaga perlu menerapkan manajemen SDM secara komprehensif agar eksistensi lembaga tersebut dapat terjaga dan tidak tergerus oleh pesaing- pesaingnya. Juga manajemen Sumber Daya Manusia memiliki fungsi yang sangat vital terhadap keberlangsungan hidup suatu lembaga.

Menurut Edwin B Flippo mengatakan manajemen personalia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian dari pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegritasan, pemeliharaan dan pemberhentiaan karyawan, dengan maksud terwujudnya tujuan perusahaan, individu, karyawan, dan masyarakat (the planning, organizing, directing and controlling of the procurement, development, compensation, integration, maintenance, and separtion of human resources to teh end that individual, organizational and societal objectives are accomplished) (Hasibuan, Malayu,2003: 11). Definisi tersebut mengidentifikasikan urgensi manajemen Sumber Daya Manusia tehadap kesuksesan suatu lembaga dalam menjalankan roda kegiatan atau tugas- tugasnya. Dengan demikian, dalam proses mendapatkan Sumber Daya Manusia yang diharapkan, lembaga tersebut perlu menyiapkan perencanaan yang matang baik dari penggodokan SDM yang ada di internal maupun mekanisme seleksi SDM eksternal.

Perencanaan merupakan masalah memilih, yaitu memilih tujuan dan cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut dari beberapa alternatif yang ada. Perencanaan sumber daya manusia akan dapat dilakukan dengan baik dan benar jika perencanaanya mengetahui apa dan bagaimana sumber daya manusia atau man power disingkat SDM merupakan kemampuan yang dimiliki setiap manusia. SDM terdiri dari daya pikir dan daya fisik setiap manusia. Tegasnya kemampuan setiap manusia ditentukan oleh kemampuan daya pikir dan daya fisik (op.cit: 11). Karena jika tidak adanya SDM, mesin yang mukhtahir pun tidak berfungsi apa-apa.

Amil merupakan Sumber Daya Manusia yang berada di Lembaga Zakat dalam mengumpulkan (funding) dan menyalurkan (landing) dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) yang sangat berharga. 

Pasalnya Amil yang menentukan keberhasilan suatu pekerjaan dan keberlangsungan aktifitas yang ada di Lembaga Zakat, termasuk pengelolaan zakat. 

Pengelolaan zakat yang telah mengalami perubahaan paradigma dari tradisonal menuju modern sesuai tuntunan zaman, salah satu bentuk tarnsformasi paradigmanya, zakat tidak hanya diberikan secara konsumtif tetapi muncul zakat produktif seperti pemberian modal usaha kepada 8 asnaf dengan harapan para mustahiq berubah menjadi muzzaki.

Lembaga zakat pun membutuhkan Amil yang profesional, posisi Amil perlu adanya rekonstruksi paradigma, yang awalnya hanya sebagai relawan, pekerjaan tidak digaji menjadi suatu pekerjaan yang mendapatkan kompensasi yang layak baik diberikan berupa gaji yaitu balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan serta mempunyai jaminan yang pasti. 

Maksudnya, gaji akan tetap dibayarkan walaupun pekerja tersebut tidak masuk keja atau upah yaitu balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian disepakati membayarnya (op.cit : 118). 

Dengan adanya kompensasi tersebut, dapat memicu tumbuhnya keseriusan dalam menjalankan tugasnya dan akan menumbuhkan loyalitas di dalam diri karyawan, karena manusia akan loyal dan serius dalam menjalankan tugasnya jika kebutuhannya terpenuhi. Menurut Abraham Maslow dengan teori Hirarki Kebutuhan (kebutuhan fisilogis, keamanan, cinta, penghargaan, dan aktualisasi diri) yakni seseorang berprilaku/bekerja, karena adanya dorongan untuk memenuhi bermacam-macam kebutuhan. 

Artinya, jika kebutuhan yang pertama telah terpenuhi, kebutuhan yang tingkat kedua akan muncul menjadi yang utama dan begitu seterusnya hingga kebutuhan yang kelima (Ibid: 153). Yang kemudian akan berdampak pada kesuksesan lembaga zakat dalam menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan dana dari Muzzaki dan menyalurkan kepada Musthiq zakat.

  Agaknya, penting mengidentifikasi dalam mengkulaifikasi amil yang ada di lembaga zakat, guna untuk mengeksplorasi pengetahuan dan mengevaluasi sistem kualifikasi yang sudah berjalan di lembaga tersebut. 

Penulis pun melakukan observasi terkait mekanisme kualifikasi Amil di Baznas Kota Malang dengan melakukan metode wawancara langsung kepada salah satu Amil di Baznas Kota Malang. Secara garis besar pertanyaan yang diajukan oleh penulis meliputi syarat- syarat menjadi amil, legalitas amil di LAZ di setiap Kelurahan Kota Malang dan penerapan SK Amil pemerintah di BAZNAS Kota Malang.

Syarat-syarat Pengangkatan Amil dan Legalitas Amil

Dari hasil wawancara tersebut, Baznas Kota Malang melakukan standarisasi dalam memilih dan menyeleksi Amil ZIS di beberapa kelurahan yang ada di Kota Malang. Adapun Standarisasi yang di berlakukan oleh BAZNAS hanya dua komponen yaitu jujur dan amanah.

Untuk mendapatkan Amil yang memiliki dua komponen tersebut, dari pihak BAZNAS melakukan survei lapangan ke tiap desa dengan mendatangai tokoh masyarakat dan pihak desa untuk menanyakan prihal penduduk desa yang yang layak untuk menjadi Amil di Desa atau Kelurahan tersebut. 

Biasanya setelah adanya rekomendasi dari kyai atau pak lurah, BAZNAS membuatkan SK Amil kepada orang- orang yang telah dipercaya oleh tokoh- tokoh Masyarakat. setelah mendapatkan Amil untuk mengelola dan ZIS, pihak BAZNAS memberikan job disk kepada Amil -- Amil tersebut berupa mendata masyarakat yang berhak menerima zakat yaitu 8 asnaf sebagaimana yang termaktub dalam surat At- Taubah : 60,  lalu menyalurkan dana ZIS tersebut kepada mereka. 

Tidak hanya itu, para amil pun secara implisit dituntut untuk mengembangkan atau mensejahterkan ekonomi masyarakat di pedesaan melalui dana ZIS tersebut. Baik berupa produk zakat konsumtif maupun zakat produktif. Agar kinerja amil mengalami peningkatan mutu, BAZNAS memberikan apresiasi kepada para Amil tersebut yang memiliki prestasi dalam kinerjanya berupa perlengkapan ATK di Kantor LAZnya atau berupa penghargaan lainnya. Dengan adanya itu, diharapakan dapat meningkatkan mutu kinerja para Amil dalam mengatur, mengelola dana ZIS tersbut.  

BAZNAS Kota Malang tidak memberikan funishment  kepada Amil yang bermasalah, tetapi memberikan pengertian atau peringatan dengan mengkomunikasikannya dengan kekelurgaan. Pasalnya, BAZNAS merupakan usaha nirlaba sehingga tidak bisa memberikan hukuman secara langsung kepada amil yang kurang baik. 

Namun BAZNAS memberikan pelatihan dan binaan kepada amil tersebut agar lebih meningkatkan etos kerjanya dan menanamkan nilai -- nilai kejujuran dan amanah tersebut pada Amil tersebut. Setelah dilakukannya seleksi kepada para amil tersebut, BAZNAS membuat Surat Keterangan Amil sebagai bukti bahwa amil tersebut di bawah naungan BAZNAS Kota Malang. 

Dengan adanya SK tersebut, Amil dapat leluasa menjalankan program yang telah dibuatnya, misalnya mendirikan rumah pendidikan untuk masyarakat desa, dan lain sebagainya. legalitas amil inilah sebagai sarana amil dalam  mendayagunakan dan ZIS yang terkumpul di BAZNAS.

Setelah mengetahui proses kulifikasi amil di BAZNAS Kota Malang, ada dua poin yang perlu di perhatikan ialah amil di BAZNAS dan LAZ Kota Malang pelu mendapatkan perhatiaan khusus misalnya dengan memberikan kompensasi atau gaji yang sesuai  dengan kinerja dan kebutuhan amil, karena jika para amil sudah terjamin secara ekonomis maka proses pendayagunaan dan penyaluran dana ZIS akan lebih terasa. 

Lalu, perlu adanya sosialisasi yang massif dari pihak BAZNAS terkait perekrutan relawan LAZ tersebut, agar pekerjaan sebagai amil  tidak di pandang sebelah mata oleh sebagian besar masyarkat dan para mahasiswaa. Padahal Amil inilah yang dapat memberdayakan ekonomi masyarakat dengan mengelola dana ZIS tersebut.  

Kedua poin tersebut jika diberlakukan tentu akan mengubah paradigma masyarakat terhadap pekerjaan sebagai Amil ZIS yang tadinya berada pada taraf bawah hingga menjadi taraf atas di mata Masyarakat.

Daftar Pustaka

Hasibuan, Malayu S.P. 2003. "Manajemen Sumber Daya Manusia". PT. Bumi       Aksara. Jakarta

Mujahid, Aang Anwar. 2016. "Perencanaan Sumber Daya Manusia (Amil) Pada   Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta". Skirpsi      UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses pada 02 April 2017 pukul 19.33   WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun