Mohon tunggu...
Egi Tri Suwadana
Egi Tri Suwadana Mohon Tunggu... Mahasiswa

Halo! Selamat datang di profil saya Egi Tri Suwadana Saya disini mencoba untuk belajar menulis artikel, Jika cara penulisan saya masih kurang tepat tolong dikoreksi dengan menghubungi saya

Selanjutnya

Tutup

Nature

PLTU dan Hak Atas Udara Bersih, Apakah Negara Melanggar Konstitusi?

13 Juni 2025   07:26 Diperbarui: 13 Juni 2025   07:26 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/dpqSG

Pada agustus 2023 kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bahwa Presiden dan sejumlah pejabat negara telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal menjamin udara bersih bagi warga Jakarta. Gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil ini muncul dari keresahan yang semakin nyata. Kualitas udara di ibu kota memburuk, menyebabkan gangguan pernapasan, meningkatnya kasus ISPA, hingga membatasi aktivitas warga sehari-hari.

Namun, pertanyaannya lebih besar dari sekadar Jakarta, bagaimana dengan daerah-daerah yang hidup dalam bayang-bayang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara? Apakah negara telah melanggar konstitusi dengan tetap mempertahankan dan membangun PLTU yang menghasilkan emisi tinggi, padahal warga berhak atas lingkungan hidup yang sehat?

PLTU batu bara menjadi salah satu penyumbang utama partikulat halus (PM2.5) yaitu zat berbahaya yang bisa masuk ke dalam paru-paru dan menyebabkan berbagai penyakit kronis. Di daerah seperti Cirebon, Suralaya, dan Batang, warga melaporkan peningkatan gangguan kesehatan sejak PLTU beroperasi. Salah satu warga Suralaya, Banten, mengaku anaknya mengalami gangguan pernapasan sejak PLTU yang berada hanya beberapa kilometer dari rumah mereka mulai beroperasi penuh. Beberapa komunitas bahkan mulai mendokumentasikan jumlah warga yang menderita ISPA, iritasi mata, dan batuk kronis, menghubungkannya dengan arah angin dan waktu aktivitas PLTU

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat..."

Selain itu, Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia."

Dengan tetap mempertahankan PLTU yang terbukti mencemari udara dan membahayakan kesehatan warga, negara secara nyata berpotensi melanggar hak konstitusional warganya. Lebih buruk lagi, pembangunan PLTU baru seperti yang terjadi di Jawa Tengah menunjukkan ketidaksesuaian antara kebijakan energi dan perlindungan hak asasi manusia.

Negara tidak hanya abai terhadap hak konstitusional, tapi juga terhadap prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengelolaan lingkungan. UU PPLH mewajibkan adanya analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagai syarat utama dalam perizinan. Namun dalam praktiknya, dokumen AMDAL kerap kali tidak mencerminkan realitas lapangan atau bahkan diloloskan tanpa partisipasi publik yang memadai.

Di sinilah masalah hukum menjadi terang negara melalui kebijakan energi dan perizinannya membuka jalan bagi pencemaran. Dengan demikian, negara bukan lagi sekadar lalai, tapi turut bertanggung jawab secara hukum atas pencemaran yang berdampak pada kesehatan warga.

Adapun opsi untuk solusi dari masalah ini menurut saya adalah

  • Menghentikan pembangunan PLTU baru,
  • Memperluas akses terhadap energi bersih dan terbarukan,
  • Memastikan hak masyarakat atas informasi dan partisipasi dalam setiap proses perizinan lingkungan.

Udara bersih bukanlah fasilitas mewah yang hanya dinikmati oleh sebagian kalangan. Ia adalah hak asasi setiap warga negara, sebagaimana dijamin konstitusi. Dan ketika negara gagal melindunginya, maka rakyat berhak menggugat. Negara telah diberi mandat oleh konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup yang sehat. Jika pemerintah masih memelihara kebijakan energi yang merusak udara dan kesehatan, maka bukan hanya hukum lingkungan yang dilanggar, tetapi juga konstitusi itu sendiri. Karena itu, sudah saatnya negara lebih takut pada suara rakyat daripada pada tekanan industri batu bara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun