Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mencari Solusi Alternatif Selain Hukuman Mati bagi Koruptor

8 Desember 2020   07:27 Diperbarui: 8 Desember 2020   11:37 1229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Sosial Juliari Batubara ditahan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ini adalah tindakan nekat. Penangkapan Edhy Prabowo semestinya menjadi alarm kepada pejabat lain agar berhati-hati.

Namun, nyali itu tidak mengendur. Dua hari setelah penangkapan Edhy, KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad dalam OTT.

Uang sebesar Rp425 juta diamankan dari operasi itu. Ajay diduga menerima suap dari Komisari RSU Kasih Bunda hutama Yonathan sebesar Rp1,6 Miliar dari kesepakatan Rp3,2 Miliar terkait perizinan pembangunan gedung di RSU Kasih Bunda.

Pemberitaan OTT KPK mendapat perbincangan luas di media sosial. 

Edhy Prabowo mengundurkan diri dari jabatannya sesaat ia ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden Joko Widodo menyerahkan proses hukum berlanjut menangani kasus Edhy Prabowo.

Meski demikian, sinyal kuat dari perhatian publik dan teguran halus Presiden tidak menggentarkan pejabat Kemensos yang terjaring OTT hingga berakhir pada penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka.

Dua menterinya terjerat kasus korupsi dari waktu yang hampir berdekatan. Presiden  Joko Widodo, setelah penetapan tersangka Juliari, tentu menyimpan kekecewaan. Sekali lagi, ia mengatakan, "tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi."

Hukuman mati
Pengungkapan korupsi dua menteri merupakan berita besar yang secara bersamaan mampu menaikkan tensi publik. Apalagi kasus yang melibatkan Juliari berurusan langsung dengan nasib rakyat miskin yang tertekan selama pandemi Covid-19 yang berharap menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kegeraman itu muncul pula secara bersamaan dengan perasaan ingin tahu untuk mendalami kasus. Tetapi, kegeraman itu telah bangkit menjadi sikap yang emosional.

Warganet menuntut pidana mati terhadap Juliari mengingat kasus tersebut terjadi di masa pandemi Covid-19 yang sangat menekan kehidupan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun