Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saling Butuh Pengusaha dan Buruh di Tengah RUU Cipta Lapangan Kerja

26 Januari 2020   12:25 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:23 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Undplash/Marten Bjork)

Tetap menolak atau berdamai?
Beberapa orang barangkali menolak klaim kesejahteraan buruh dijadikan dasar untuk melawan kebijakan pemerintah, bahkan sebagian buruh berpikir lebih baik menerima kebijakan pengupahan yang acap dinilai merugikan kaum buruh ketimbang harus menerima potensi kehilangan pekerjaan akibat PHK. 

Peralihan pengupahan dengan jam kerja yang stabil menjadi fleksibilitas merupakan hal wajar ketika ekonomi digital yang disrupsi itu merasionalkan perubahan sosial dan budaya masyarakat Indonesia, mencontohkan pekerja remote dan pekerja lepas dalam konteks ini bisa diterima akal sehat dengan pengandaian angkatan kerja Indonesia harus mempunyai pengetahuan teknologi dan berdaya saing sebagai bagian langkah menuju era 4.0. 

Ini pula persoalan baru, meski ada optimisme, baik industri dan tenaga kerja, masing-masing tak mungkin secepat kilat siap ditargetkan memenuhi 4.0 dalam waktu dekat.

Pengusaha masih harus menyelesaikan revitalisasi permesinan yang sudah berumur lawas dengan biaya besar, di samping itu, angkatan kerja Indonesia menjadi perhatian sebab banyak didominasi oleh lulusan SD-SMA. 

Toh sejak Omnibus Law ini merambat ke permukaan, making Indonesia 4.0 yang ditargetkan bertahap sampai 2030 oleh Kementerian Perindustrian era Airlangga Hartarto (2014-2019) dengan 5 sektor industri prioritas: makanan dan minuman, tekstil, kimia, otomotif dan elektronik, agak-agaknya sudah sayup terdengar. 

Pada akhirnya implementasi menjadi kunci untuk mengawal UU Cipta Lapangan Kerja sesuai dengan asas yang dikehendaki. 

Atau mungkin dengan kata lain, apa ini akan menjadi 'sedikit rasa sakit dalam jangka pendek namun akan menjadi kesuksesan jangka panjang'? Mungkin.

*Tulisan ini kali pertama tayang di situs pers kampus Kavling 10 dengan judul "RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Bersakit Dahulu, Senangnya Nanti."

Sumber dan referensi:
(1) Omnibus Law: Strategi Akselerasi Peningkatan Investasi dan Indonesia Maju (Kemensetneg)
(2) Jokowi Kesal! 33 Perusahaan Cabut dari China tapi Tak Satu Pun ke RI (Detik.com)
(3) Salip RI, di Vietnam Tanah Gratis, Buruhnya Produktif (CNBC Indonesia)
(4) Ini Penyebab Peringkat Doing Business Indonesia Mentok di 73 (CNBC Indonesia)
(5) Presiden Jokowi Bertemu Pimpinan Buruh di Istana, Ini yang Dibahas (Kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun