Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Negara Ini Butuh Sosok Seperti Luhut Binsar Panjaitan

26 Agustus 2019   01:08 Diperbarui: 26 Agustus 2019   02:56 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan akhirnya memberikan klarifikasi atas pernyataannya mengenai wacana kerja sama perusahaan asuransi China Ping An dan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan kerja sama tersebut belum terjalin dan hanya berupa usulan semata kepada BPJS Kesehatan.

"Jadi yang terjadi saat ini baru pembicaraan dan saran dari mereka, tidak ada satupun keputusan yang dibuat," kata Luhut dalam keterangannya dikutip dari Bisnis.com, Minggu (25/8/2019).

Klarifikasi tersebut seolah ditujukan untuk menghentikan tudingan kesewenangan Luhut atas BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan berkoordinasi di bawah Kemenko PMK, bukan Kemenko Kemaritiman. Karena itu, apa yang dinyatakan Luhut beberapa hari sebelumnya terkait adanya bantuan dari Ping An dalam kapasitas jabatannya sebagai Menko Kemaritiman dianggap berlebihan alias off-side.

Tidak kurang pengamat Said Didu dan Rizal Ramli mengomentari rencana tersebut. Dalam cuitan Twitter, Said Didu menyindir Luhut yang kerap menganggap China sebagai solusi saat menghadapi masalah di Indonesia.

Luhut mengaku bahwa usulan kerja sama kepada Ping An lantaran perusahaan tersebut terbukti mampu menangani masalah kepesertaan asuransi lewat memanfaatkan AI. BPJS Kesehatan belakangan ini memang dipusingkan lewat catatan defisit keuangan yang diprediksi akan mencapai Rp28,5 T pada tahun ini.

Musababnya klasik bahwa jumlah iuran peserta JKN KIS dan membengkaknya pembiayaan fasilitias membuat BPJS Kesehatan tekor. Kondisi ini sudah terjadi selama bertahun-tahun, namun akan menjadi tanda tanya besar bagaimana kinerja BPJS yang harus menelan defisit terus-menerus. Perlu dibubarkan kah?

Salah satu solusi adalah melakukan penyesuaian tarif iuran peserta. Ini cara konkret namun tidak populer sebab keberadaan JKN KIS adalah upaya negara untuk melindungi kesehatan masyarakatnya. Meletakan masalah BPJS Kesehatan pada kesalahan individu peserta yang harus dipertanggungjawabkan sungguh tidak elok.

Jaminan kesehatan hendaknya tidak diartikan bahwa negara wajib mengobati masyarakatnya yang sakit melainkan tanggung jawab negara atas warganya yang bekerja untuk memenuhi cita-cita masyarakat sampai rentan terkena penyakit, mungkin karena kerja keras sampai 12 jam, stres akibat pendapatan minim dan sebagainya dan sebagainya.

Maka, apa yang ditawarkan Luhut agar ada kontrol terhadap peserta BPJS Kesehatan dapat bermakna ganda. Di satu sisi, sebagian peserta akan menganggap pemerintah turun tangan agar manfaat BPJS Kesehatan menjadi tepat sasaran bagi yang membutuhkan, di sisi lain ada kecemasan bahwa rekam jejak peserta akan berpotensi menguatkan kontrol negara atas masyarakat yang akhirnya cenderung mengarah pada kesewenang-wenangan.

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, ketika diminta solusi, menegaskan kepada anggota DPR RI bahwa kementeriannya hanya bertugas untuk memberikan anggaran. Masalah manajerial dan pengelolaan keuangan tetap menjadi wewenang BPJS Kesehatan.

Maka, ini bukan soal mudah. Luhut datang dengan solusi di saat pejabat lain enggan berkomentar karena ruwetnya persoalan ini. Bisa dibayangkan bagaimana kacaunya negara ini jika semua pejabat menutup mulut atau sekadar memberikan alasan normatif untuk hal yang sangat merisaukan. Apa yang dilakukan Luhut setidaknya menunjukan bahwa selalu ada jalan keluar atas masalah meski itu akan menimbulkan gunjingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun