Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konflik PT GNI, Pintu Masuk Pembenahan Hilirisasi di Daerah

31 Januari 2023   20:55 Diperbarui: 1 Februari 2023   12:44 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan industri PT GNI di Morowali Utara. Doc IG gni_hitz

Sebagaimana diketahui kemudahan investasi diberikan kepada investor lewat berbagai regulasi. Untuk sektor Industri, Perizinan telah diatur lewat UU no 3 tahun 2014 tentang Industri yang selanjutnya dirubah menjadi Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dimana dalam paragraf 7 pasal 84 ayat 6 menyebutkan perizinan berusaha terkait industri strategis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diberikan oleh Pemerintah Pusat. Smelter PT GNI tercatat sebagai Izin Usaha Industri (IUI), sehingga operasional PT GNI berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian

Demikian pula dalam UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian UU Penanaman Modal dalam pasal 10 juga mengamatkan bahwa Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. (WNI). Serta wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja WNI melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudahan masuknya investasi di daerah lewat perijinan yang diberikan oleh Pemerintah diharapkan selaras dengan komitmen investor  mengedepankan norma, standar, dan prosedur dalam melakukan usaha hilirisasi. Ini sekaligus sebagai bentuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah.

Perkuat Pengawasan di Perusahaan

Resiko dalam sektor industri dan hilirisasi sejatinya bukan hanya antar sesama tenaga kerja dalam Perusahaan. Namun juga antara masyarakat, Lembaga Adat dengan Perusahaan. Karena itu masuk dalam kategori perizinan berusaha berbasis resiko.

Belajar dari kasus yang terjadi di PT GNI, maka ini menjadi pintu masuk bagi Pemerintah untuk dapat mengevaluasi dan membenahi kembali kebijakan investasi dan hilirisasi industri yang masih diabaikan oleh pihak Perusahaan atau Badan Usaha.

Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara berkala agar  mengetahui Perusahaan mana saja yang telah mengabaikan norma, standar, dan prosedur yang sudah dipersyaratkan. Bukan hanya secara internal namun juga eksternal Perusahaan.

Pihak Perusahaan harus mau membuka diri agar setiap saat dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan. Harus siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat, terkait berbagai hal yang berpotensi hadirnya resiko.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Dimana dalam pasal 6 ayat 14 menyebutkan, perizinan berusaha berbasis resiko untuk berbagai sektor, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri atau Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun