Jangan ada Perusahaan yang terkesan menutup diri atau mengelak untuk diawasi oleh Pemerintah. Apalagi jika sudah jelas-jelas berpotensi menimbulkan resiko. Maka jika benar fakta yang terungkap, bahwa pihak PT GNI dinilai tidak terbuka kepada pihak Disnakertrans dan Pemerintah Daerah maka jangan terjadi lagi.
Itu berarti Perusahaan menafikan amanat PP No 5 Tahun 2021, dimana pembinaan dan pengawasan itu mutlak dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dari kasus yang mencuat akhirnya terungkap fakta aspek apa saja yang diabaikan, sehingga menimbulkan konflik yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Â
Memang tidak ada kata perlambat dalam melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap aktivitas industri dan hilirisasi sebelum berbagai masalah mencuat di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Tengah. Tujuannya untuk mencegah dan meminimalisir basis resiko yang ditimbulkan.
Karena faktanya dampak hilirisasi bukan saja soal internal perusahaan namun juga eksternal. Seperti pengabaian terhadap kearifan lokal yang menjurus pencemaran lingkungan, Serta kasus penyerobotan lahan yang menjadi milik masyarakat atau hak ulayat.
Meski dari kebijakan hilirisasi berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan negara. Namun disatu sisi resiko yang mencuat adalah realitas yang seringkali menimbulkan konflik dan terkesan dibiarkan berlarut-larut.
Karena itu jika kebijakan hilirisasi sudah ditetapkan menjadi program strategis nasional oleh Pemerintah, maka harus diimbangi dengan pembinaan dan pengawasan yang ekstra ketat.Â
Tujuannya bukan saja untuk tercapainya iklim usaha yang sehat dan pertumbuhan ekonomi semata, namun lebih daripada itu dapat meminimalisir berbagai resiko yang terjadi.