Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Upaya Memberdayakan Tenaga Penyuluh Lewat Revisi UU SP3K

11 Mei 2021   15:33 Diperbarui: 11 Mei 2021   16:05 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jaring aspirasi Senator Lukky Semen bersama tiga Instansi Pemprov Sulteng. Doc Eko

Keberadaan tenaga penyuluh sebagai garda terdepan dalam mengawal kedaulatan pangan di daerah, ternyata tidak dibarengi dengan upaya pemberdayaan yang memadai.

Selama 15 tahun keberadaan Undang Undang (UU) No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) yang seharusnya ideal dalam melegitimasi pemberdayaan tenaga penyuluh, namun justru tidak sesuai dengan diharapkan.

Realitas di lapangan membuktikan, berbagai problematika dihadapi penyuluh dalam tugas  yang dijalankan. Yakni mengawal, mendampingi dan membina pelaku utama di desa. Dalam hal ini masyarakat  petani dan nelayan serta pelaku usaha. Diantaranya honor yang minim,  prasarana  yang terbatas, kekurangan tenaga  serta ketiadaan fasilitas transportasi untuk mendukung pelayanan di lapangan.

Bayangkan selama 15 tahun keberadaan UU SP3K, honor untuk tenaga penyuluh masih tetap sebesar Rp 400 ribu sebulan. Mana cukup untuk membiayai operasional dalam menjalankan tugas dengan wilayah kerja yang luas.  Serta harus intens dalam melakukan pertemuan dengan pelaku utama yakni petani maupun nelayan.

Belum lagi tenaga penyuluh yang harus bertugas menjangkau lebih dari satu desa.  Padahal dalam UU SP3K menyebutkan  setiap 1 penyuluh bertugas di 1 Desa. Namun realitasnya tidak sesuai di lapangan.

Bahkan ada penyuluh yang harus menangani sampai 3 Kecamatan sekaligus, karena keterbatasan tenaga penyuluh.

Semua problematika tersebut terungkap saat pertemuan Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah Senator Lukky Semen bersama pejabat penyuluh dari tiga instansi terkait. Yakni Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Tanaman Pangan dan  Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah.  

Pertemuan bertujuan melakukan jaring aspirasi guna pemrnuhan daftar inventarisasi materi (DIM) sebagai bahan revisi UU SP3K yang menjadi hak inisiatif DPD RI dalam Prolegnas tahun 2021. Pemenuhan DIM sendiri merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Komite II DPD RI yang sebelumnya telah menjaring masukan dan saran dari penyuluh di berbagai daerah.

Berbagai problematika yang dihadapi penyuluh tersebut yang coba dipetakan dalam jaring aspirasi agar DIM lebih efektif, sebagai bahan revisi UU SP3K. Diantaranya soal kelembagaan penyuluhan, pembiayaan penyuluhan, penguatan sarana dan prasarana penyuluhan, eksistensi penyuluhan dan Ketenagaan penyuluhan

Terkait keberadaan lembaga penyuluh di daerah yang dulu pernah ada yakni Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh), perwakilan instansi  menyarankan untuk diadakan kembali, guna mengakomodir kepentingan penyuluh. Namun keberadaan lembaga tersebut menjadi problem karena tidak sejalan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab UU 23 tahun 2014 tak memperkenankan adanya Bakorluh  dalam satuan kerja di Pemda.

Dalam UU 23 Tahun 2014 secara eksplisit terkait tenaga penyuluhan perikanan kewenangannya ditangani ke Pemerintah Pusat. Sementara, penyuluhan kehutanan ke Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab semua level secara konkurensi.

Melakukan inventarisasi materi guna revisi UU SP3K. Doc Eko
Melakukan inventarisasi materi guna revisi UU SP3K. Doc Eko
Terhadap hal tersebut Senator Lukky Semen meminta masukan dari instansi sebagai liding sektor penyuluhan di daerah. Terkait sejauhmana dampak penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berdampak pada kelembagaan penyuluhan, pembiayaan penyuluhan penguatan sarana dan prasarana penyuluhan eksistensi penyuluhan Ketenagaan penyuluhan

Termasuk juga masukan terkait perlukah ketenagaan penyuluhan ditarik ke Pusat?
Dan apa dampaknya bila ketenagaan penyuluhan ditarik ke Pusat? Atau sebaliknya apa dampaknya sekiranya penyuluhan tetap di Daerah? Apa manfaatnya bagi penguatan pangan di Masyarakat? serta manfaatnya bagi sektor pertanian, perikanan dan kehutanan?

Di satu sisi soal perlunya rekruitmen tenaga penyuluh perlu mendapat perhatian, mengingat masa pensiun tenaga penyuluh senior akan berdampak pada semakin berkurangnya tenaga penyuluh di daerah. Antisipasi masa pensiun lewat rekruitmen tenaga baru harus diatur secara jelas.  Karena untuk mendapatkan tenaga penyuluh yang berkualitas, membutuhkan proses panjang.

Semua saran dan masukan guna inventarisasi materi, penting agar UU SP3K yang akan direvisi nantinya, benar benar bisa menjawab pergumulan besar yang dihadapi tenaga penyuluh di daerah. Serta bagaimana kapasitas penyuluh bisa ditingkatkan agar lebih mumpuni, sebagai garda terdepan dalam penguatan ketahanan pangan bagi masyarakat dan daerah.

Selama ini beban berat diletakkan di pundak penyuluh, namun tidak diimbangi dengan upaya pemberdayaan terhadap kapasitas mereka. Jangan heran jika seringkali ada keluhan dari petani maupun nelayan tidak mendapat sentuhan pendampingan, karena keterbatasan penyuluh dalam menjangkau keseluruhan wilayah kerjanya.

Belum lagi minimnya kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan buat tenaga penyuluh dari instansi terkait, guna mengapdate informasi dan teknologi (Iptek) terkini di sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai bekal mendampingi masyarakat petani dan nelayan. Kendala pembiayaan salah satu yang membuat minimnya kegiatan Diklat digelar.

Namun sebagaimana pengakuan Niar, selaku koordinator penyuluh Perikanan di Kabupaten Donggala yang ikut serta dalam jaring aspirasi, bahwa semua keterbatasan yang ada, tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Namun demikian dirinya melihat adanya secercah harapan ketika UU SP3K akan direvisi oleh Wakil Rakyat di Senayan, guna melegitimasi kapasitas tugas dan kerja penyuluh di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun